Setelah itu, ujarnya, Suriati yang juga pelapor atas kejadian tersebut langsung membawa pulang korban ke rumah tempat tinggalnya, yakni di kediaman pelaku. Lalu ia pun juga pulang ke rumahnya di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Kaget mendengar kondisi korban, kata Rildo, pelapor langsung menghubungi kakaknya yakni WN yang merupakan istri pelaku melalui pesan pendek handphone seluler untuk membawa pulang korban ke Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
Saat bertemu kembali, kata dia, pelapor menanyakan kepada korban yang menghamilinya. Korban mengaku bahwa pelaku LM telah menyetubuhi korban sejak dibangku kelas 6 SD sampai dengan kejadian terakhir yakni pada saat usia kandungan korban dua bulan.
Dalam pemeriksaan juga, kata Rildo, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu untuk melampiaskan nafsunya.
Rildo mengatakan setelah menerima laporan atas kejadian itu, pihaknya langsung bergerak cepat. Tersangka ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau,” terangnya.
Menurut dia, tersangka akan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.