Home Megapolitan Bejat! Lansia di Baubau Setubuhi Anak 14 Tahun hingga Hamil 
Megapolitan

Bejat! Lansia di Baubau Setubuhi Anak 14 Tahun hingga Hamil 

Bagikan
lansia setubuhi anak di baubau
Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki (kanan) didampingi Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad, memberikan keterangan kepada sejumlah insan pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, di Baubau, Sabtu (25/1/2025). ANTARA/Yusran.
Bagikan

finnews.id – Seorang pria lansia inisial LM (60), warga salah satu kelurahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan kepolisian atas laporan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban AS (14) hamil tujuh bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki, di Baubau, Sabtu, mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali pada malam hari dengan waktu yang berbeda, pertama pada 2023, kemudian pada Mei dan Juni 2024.

Ia menerangkan lokasi kejadian pertama itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong di sekitaran Pasar Laelangi Kelurahan Wale. Aksi kedua di kediaman tersangka di Kelurahan Baadia, dan lokasi ketiga di rumah di seputaran Pasar Laelangi.

Kronologis kejadian tersebut, kata Rildo, awalnya korban tinggal di rumah pelaku sejak dibangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Pada 2023 korban dan tersangka ke Pasar Laelangi dengan maksud membawa sebuah barang berupa atap seng yang akan dititipkan ke mobil menuju Pasarwajo Kabupaten Buton.

Kemudian tersangka membawa korban ke rumah kosong yang berada di sekitaran Pasar Laelangi dan langsung membaringkan korban di sebuah kursi panjang yang ada di dalam rumah tersebut.

Saat itu tersangka hendak menurunkan celana korban, akan tetapi korban menahan tangan pelaku, namun tersangka tetap memaksa.

“Korban melihat wajah tersangka seperti marah, sehingga karena takut korban pun pasrah,” ujar Rildo, didampingi Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad dalam konfrensi pers.

Perbuatan kedua kali pelaku dilakukan di rumah di Kelurahan Baadia saat bibi korban sedang pergi ke Pasarwajo.

Kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban. Di situ tersangka membuka celana korban namun korban menolaknya, tetapi pelaku juga tetap memaksa.

Sedangkan perbuatan bejat yang ketiga kalinya dilakukan di rumah di sekitaran Pasar Laelangi. Aksi pelaku juga memaksa korban untuk melepaskan celana.

Perubahan Fisik Korban

Perbuatan tersangka terungkap, kata Rildo, setelah keluarga melihat korban mengalami perubahan secara fisik dengan kondisi perut yang membesar, sehingga membawa korban ke Puskesmas dan dinyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Bagikan
Artikel Terkait
DPRD DKI berharap kenaikan tarif Transjakarta tak lebih dari Rp2.000.
Megapolitan

DPRD DKI Soroti Manajemen Transjakarta Usai Kecelakaan, Desak Evaluasi Total

finnews.id – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi...

Aturan Buka Puasa di MRT Jakarta Makin Ketat, Jangan Sampai Kena Tegur Petugas di Ramadan 2026
Megapolitan

Aturan Buka Puasa di MRT Jakarta Makin Ketat, Jangan Sampai Kena Tegur Petugas!

finnews.id – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah segera tiba, dan mobilitas warga...

Megapolitan

Mobil Wanita Tabrak Rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

finnews.id – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru,...

One way Puncak Bogor hari ini
Megapolitan

Libur Imlek 2026: Puncak Bogor Macet Parah, Simpang Gadog Jadi Titik Lelah

finnews.id – Memasuki puncak libur panjang Imlek 2026, arus lalu lintas menuju...