Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (*)
Waspada Modus Deepfake AI yang Mencatut Presiden dan Wapres Tawarkan Bantuan Uang Tunai
Tinggalkan Balasan