finnews.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Dia mengatakan,dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi.
“Ya enggak (berdampak) saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo.
Terkait pemulangan Paulus Tannos, menurut Setyo, KPK akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan.
“Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
KPK juga sudah mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.