Home News Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, Apa yang Ditemukan?
News

Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, Apa yang Ditemukan?

Penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait kasus suap PAW DPR

Bagikan
Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku, Apa yang Ditemukan?
Tim penyidik KPK meninggalkan rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. (Dok Istimewa)
Bagikan

KPK juga telah menggeledah kediaman Hasto Kristiyanto, yang menyita sejumlah barang bukti penting, seperti catatan dan dokumen terkait PAW DPR.

Langkah penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti sampai menemukan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap dan perintangan penyidikan.

Keterlibatan tokoh-tokoh besar, termasuk Djan Faridz, hanya memperkeruh jalan penyidikan yang semakin mendalam.

Dampak Hukum bagi Djan Faridz, Apa Selanjutnya?

Dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Djan Faridz, perhatian kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil oleh KPK.

Penyidik KPK kemungkinan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Faridz dalam kasus ini, yang dapat berimplikasi pada karier politik dan bisnisnya.

Djan Faridz harus siap menghadapi kemungkinan pemanggilan lebih lanjut atau bahkan penetapan tersangka, jika penyidik KPK menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya.

Publik berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan transparansi, agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam politik Indonesia. (Ayu/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

“Target investasi di atas Rp2.000 triliun bukan angka kecil. Ini harus dijaga...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

Pihaknya juga akan meningkatkan literasi risiko bagi pelaku industri wisata agar lebih...