Home News KPK Buka Peluang Periksa Mantan Ketum PPP Djan Faridz Setelah Rumahnya Digeledah
News

KPK Buka Peluang Periksa Mantan Ketum PPP Djan Faridz Setelah Rumahnya Digeledah

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz setelah melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ya bila penyidik merasa hal tersebut (memeriksa Djan Faridz) diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Tessa mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah kediaman Djan Faridz. Lebih lanjut, Tessa belum bisa memberi informasi keterkaitan Djan Faridz dengan kasus ini sehingga rumahnya harus dilakukan penggeledahan.

Tessa menjelaskan hal itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang nantinya akan diungkap di persidangan. “Itu saya enggak buka,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian.
News

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Berjalan Optimal, Aktivitas Sekolah Kembali Normal 100 Persen

finnews.id – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera,...

News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...