Home News KPK Buka Peluang Periksa Mantan Ketum PPP Djan Faridz Setelah Rumahnya Digeledah
News

KPK Buka Peluang Periksa Mantan Ketum PPP Djan Faridz Setelah Rumahnya Digeledah

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz setelah melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ya bila penyidik merasa hal tersebut (memeriksa Djan Faridz) diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Tessa mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah kediaman Djan Faridz. Lebih lanjut, Tessa belum bisa memberi informasi keterkaitan Djan Faridz dengan kasus ini sehingga rumahnya harus dilakukan penggeledahan.

Tessa menjelaskan hal itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang nantinya akan diungkap di persidangan. “Itu saya enggak buka,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Alasan Prabowo kunjungan luar negeri
News

Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sering ke Luar Negeri: Demi Lapangan Kerja dan Ekonomi

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan mengenai intensitas kunjungan kerjanya ke...

News

Trik KAI Daop 8 Surabaya Atasi Lonjakan Penumpang

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya...

News

Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel Amankan Jakarta

finnews.id – Menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah,...

News

Kapan Idulfitri 2026 Dirayakan? Cek Link Livestreaming Sidang Isbat di sini!

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat untuk menentukan 1...