Home News Geledah Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz, KPK Sita Barang Bukti Elektronik
News

Geledah Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz, KPK Sita Barang Bukti Elektronik

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) setelah menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.

Meski demikian, Tessa enggan membeberkan BBE yang disita penyidik KPK. Dia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 22 Januari 2025, malam dan dilakukan selama lima jam.

“Barang bukti elektronik itu, apa bentuknya, belum ada informasi tambahan. Apakah bentuknya hard disk, laptop, handphone itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” jelas Tessa.

Tessa mengaku belum bisa mengungkap mengenai keterkaitan antara mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dengan Harun Masiku. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

“Saya tidak terinfo dan sudah masuk materi,” singkatnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Bagikan
Artikel Terkait
News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...