Home News Geledah Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz, KPK Sita Barang Bukti Elektronik
News

Geledah Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz, KPK Sita Barang Bukti Elektronik

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) setelah menggeledah rumah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.

Meski demikian, Tessa enggan membeberkan BBE yang disita penyidik KPK. Dia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 22 Januari 2025, malam dan dilakukan selama lima jam.

“Barang bukti elektronik itu, apa bentuknya, belum ada informasi tambahan. Apakah bentuknya hard disk, laptop, handphone itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” jelas Tessa.

Tessa mengaku belum bisa mengungkap mengenai keterkaitan antara mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz dengan Harun Masiku. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

“Saya tidak terinfo dan sudah masuk materi,” singkatnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pria yang Pukul Wajah Perempuan di Koja Ditangkap Polisi

finnews.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang...

Fakta-Fakta pendaki muda Syafiq Ali yang meninggal di Gunung Slamet
News

Fakta-Fakta Pendaki Muda Syafiq Ali, Hilang hingga Ditemukan Meninggal Dunia Dekat Kawah Gunung Slamet

finnews.id – Setelah 17 hari pencarian tanpa henti, harapan menemukan Syafiq Ridhan...

Bantuan Air Bersih Baznas untuk korban bencana
News

Baznas Kirim 186 Ribu Liter Air Bersih untuk Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bergerak cepat membantu warga...

Persiapan berangkat haji
News

Tradisi Walimatus Safar: Kemenkes Ingatkan Jemaah Haji 2026 Tak Terjebak Tradisi yang Mengancam Nyawa

finnews.id – Niat hati merayakan syukuran sebelum berangkat ke Tanah Suci, namun...