finnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi tudingan dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto menuding KPK mengulur-ngulur waktu dengan absen di sidang perdana praperadilan Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Coba kita lihat kembali, kita tidak mengulur waktu. Artinya tim hukum (KPK) tidak hanya mengurusi masalah mereka saja,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.
Setyo menuturkan, absennya KPK di sidang perdana praperadilan Hasto lantaran sedang mempersiapkan materi.
“Segala sesuatunya perlu dipersiapkan, tidak hanya sekedar datang bawa badan. Kita harus menyiapkan dokumennya yang diperlukan saat proses persidangan,” lanjutnya.
Setyo menegaskan, absennya KPK di sidang praperadilan bukan hanya terjadi di kasus Hasto saja. Ia menerangkan, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan penundaan sidang.
“Dari KPK juga sudah mengajukan permohonan untuk waktunya agar diubah. Silakan saja dari pihak mereka menganggapnya seperti itu. Semua kan diputuskan sama hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyayangkan sikap KPK yang absen di sidang perdana praperadilan kliennya. Sidang gugatan praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025.
Ia mengatakan, KPK seperti memiliki sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang diungkapkan pimpinan KPK. “Padahal, sudah 11 hari sejak permohonan diajukan dan berulang kali pimpinan atau Jubir KPK mengatakan akan menghadapi atau bahkan memenangkan praperadilan. Sikap yang bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik,” pungkasnya.
(Ayu)