Home Megapolitan DPN Permahi Laporkan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kebakaran Glodok Plaza ke Kapolri
Megapolitan

DPN Permahi Laporkan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kebakaran Glodok Plaza ke Kapolri

Bagikan
Bagikan

Berdasarkan analisis dan kajian kronologi kebakaran, DPN Permahi menduga bahwa insiden kebakaran Glodok Plaza mengandung unsur pelanggaran pidana. Fajar menyebutkan beberapa pasal yang relevan, yakni Pasal 162 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

“Dugaan kami mengarah pada adanya pelanggaran pidana yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik gedung, pengelola, dan penyedia jasa pemeliharaan,” tegasnya.

Fajar menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil. DPN Permahi berharap agar Kapolri segera mengambil langkah-langkah penyelidikan hukum yang mendalam.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi transparan dan adil terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Meskipun mengajukan laporan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Mereka berharap semua langkah yang diambil tetap mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang adil dan profesional, serta mengacu pada asas praduga tak bersalah,” pungkas Fajar. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...