Berdasarkan analisis dan kajian kronologi kebakaran, DPN Permahi menduga bahwa insiden kebakaran Glodok Plaza mengandung unsur pelanggaran pidana. Fajar menyebutkan beberapa pasal yang relevan, yakni Pasal 162 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
“Dugaan kami mengarah pada adanya pelanggaran pidana yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik gedung, pengelola, dan penyedia jasa pemeliharaan,” tegasnya.
Fajar menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil. DPN Permahi berharap agar Kapolri segera mengambil langkah-langkah penyelidikan hukum yang mendalam.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi transparan dan adil terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Meskipun mengajukan laporan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Mereka berharap semua langkah yang diambil tetap mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang adil dan profesional, serta mengacu pada asas praduga tak bersalah,” pungkas Fajar. (*)