Home Megapolitan DPN Permahi Laporkan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kebakaran Glodok Plaza ke Kapolri
Megapolitan

DPN Permahi Laporkan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kebakaran Glodok Plaza ke Kapolri

Bagikan
Fajar Budiman (istimewa/finnews)
Bagikan

Berdasarkan analisis dan kajian kronologi kebakaran, DPN Permahi menduga bahwa insiden kebakaran Glodok Plaza mengandung unsur pelanggaran pidana. Fajar menyebutkan beberapa pasal yang relevan, yakni Pasal 162 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

“Dugaan kami mengarah pada adanya pelanggaran pidana yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik gedung, pengelola, dan penyedia jasa pemeliharaan,” tegasnya.

Fajar menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil. DPN Permahi berharap agar Kapolri segera mengambil langkah-langkah penyelidikan hukum yang mendalam.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi transparan dan adil terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Meskipun mengajukan laporan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Mereka berharap semua langkah yang diambil tetap mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang adil dan profesional, serta mengacu pada asas praduga tak bersalah,” pungkas Fajar. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Pohon Tumbang Dharmawangsa
Megapolitan

Pohon Tumbang di Jakarta Kembali Renggut Korban Jiwa

finnews.id –  Pohon tumbang di Jakarta kembali menelan korban jiwa. Kali ini...

Jakarta Kebanjiran
Megapolitan

Banjir Jakarta Meluas, 54 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam

finnews.id – Banjir yang merendam Jakarta makin meluas. Berdasarkan data Badan Penanggulangan...

Macet parah
Megapolitan

Banjir, Jakarta Macet Parah! Ditlantas Polda Lakukan Rekayasa Lalulintas

finnews.id – Banjir terjadi di sejumlah titik di Jakarta akibat hujan deras...