Home News KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
News

KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Bagikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten
Bagikan

finnews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari 2025 kemarin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.

“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

Ipunk menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.

“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegas Ipunk.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.

“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5 ton,” terang Halid. 

Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri. 

Bagikan
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera 2025
News

Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa, Pencarian 200 Orang Hilang Terus Berlanjut

Finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya kenaikan signifikan jumlah...

Baku Tembak Taman Nasional Komodo
News

Dramatis! Baku Tembak di Selat Sape Warnai Penangkapan Pemburu Liar Taman Nasional Komodo

Finnews.id – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama jajaran Kepolisian terlibat baku...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...

Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...