Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mencabut HGB di Pagar Laut Tangerang yang merugikan nelayan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan laut untuk kepentingan bersama.
finnews.id – Pagar Laut Tangerang yang panjangnya mencapai 30 km kini tengah menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tersebut. Pernyataan ini mengundang kecaman dari PP Muhammadiyah yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak rakyat.
Parid Ridwanuddin, anggota Bidang Politik Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa pengakuan Menteri Nusron Wahid tentang HGB di Pagar Laut Tangerang menunjukkan kebenaran apa yang telah disampaikan oleh Muhammadiyah sebelumnya.
“Pemberian HGB di wilayah perairan ini harus segera dievaluasi dan dicabut,” ujar Parid tegas dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.
Parid mengkritik pemberian HGB di kawasan pesisir sebagai bentuk privatisasi yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menguasai pribadi atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pagar Laut Tangerang adalah bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Pemberian HGB di wilayah pesisir ini jelas merugikan masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber kehidupannya,” kata Parid.
Muhammadiyah mendesak agar pemerintah tidak hanya membongkar pagar laut tersebut, tetapi juga mencabut HGB yang telah diterbitkan di wilayah perairan. Keberadaan HGB di kawasan pesisir berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama nelayan, dalam mengakses laut yang merupakan mata pencaharian utama mereka.
“Pagar Laut Tangerang dengan status HGB menciptakan ketidakadilan sosial. Laut harus tetap menjadi milik bersama, yang dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Parid.
Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan agar hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, tidak terampas. Evaluasi terhadap penerbitan HGB di wilayah pesisir sangat mendesak, agar akses masyarakat terhadap sumber daya laut tetap terjaga. (Sabrina/DSW)