KPK menyita apartemen senilai Rp 20 miliar milik Antonius NS Kosasih terkait skandal investasi fiktif PT Taspen. Kosasih diduga merugikan negara Rp 200 miliar.
finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen mewah senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan.
Apartemen-apartemen tersebut milik Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Minggu (19/1/2025). Penyitaan ini bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi investasi sebesar Rp 1 triliun yang melibatkan Kosasih dan sejumlah pihak lainnya.
“Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Januari 2025.
Selain apartemen, KPK juga menggeledah empat lokasi di wilayah Jabodetabek pada 16 dan 17 Januari 2025. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 100 juta, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Dokumen dan barang bukti elektronik juga turut disita.
Kosasih, yang kini mendekam di penjara, diduga merugikan negara sebesar Rp 200 miliar melalui penempatan dana fiktif pada produk investasi RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
KPK juga menahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Terdapat beberapa pihak yang diuntungkan dari investasi bodong ini, di antaranya PT IIM, PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), PT PS (Pacific Sekuritas), dan PT SM (Sinarmas Sekuritas), yang mendapat keuntungan tak sah masing-masing ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Kosasih dan sejumlah pihak terkait kini terancam hukuman berat setelah KPK mengungkap praktik korupsi besar-besaran ini. (*)