finnews.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan bahwa pembatasan akses merupakan kebijakan rutin setiap tahun.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Kebijakan ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar tanpa melebihi kapasitas yang tersedia.
Hanya Pemegang Izin Tertentu yang Boleh Masuk
Pemerintah Arab Saudi menetapkan kriteria ketat bagi individu yang ingin memasuki Makkah. Hanya tiga kelompok yang diizinkan:
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci
Selain kategori tersebut, petugas akan menolak akses masuk dan mengarahkan individu untuk kembali ke pos pemeriksaan di pintu masuk kota.
Batas Waktu Umrah dan Penghentian Izin Nusuk
Selain pembatasan akses, pemerintah juga menetapkan batas waktu penting terkait ibadah umrah. Jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.
Pada waktu yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip ketat pemerintah Arab Saudi.
Prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” terus dijalankan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan seluruh jamaah selama musim haji berlangsung.
Imbauan untuk Jamaah Indonesia
Ichsan Marsha juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba jalur ilegal untuk berhaji.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan serta otoritas terkait.
Pemerintah juga mengimbau seluruh jamaah, khususnya dari Indonesia, agar tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.