finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Sang bupati resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Modus yang digunakan dinilai tidak biasa dan cukup mengerikan. KPK menyebut praktik pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat pernyataan yang telah ditandatangani pejabat daerah tanpa tanggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Suratnya sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai, tinggal diberi tanggal kapan dianggap melanggar. Ini sangat mengerikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, pola pemerasan ini tergolong baru dan belum pernah ditemukan dalam kasus-kasus sebelumnya. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai alat tekanan.
Jika dianggap tidak patuh, surat itu bisa sewaktu-waktu diaktifkan dengan menambahkan tanggal, sehingga seolah-olah pejabat terkait mengundurkan diri secara sukarela.
KPK menilai cara ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak diungkap secara tegas.
“Ini temuan baru dan kami harus waspada agar tidak ditiru di daerah lain,” tegas Asep.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan.
Di antaranya adalah Gatut Sunu Wibowo serta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, KPK membawa para pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan sejumlah keuntungan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.
finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...
finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...
finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
finnews.id – Kasus pemerasan yang menyasar Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident