finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa dan Indonesia timur.
Kebijakan ini bertujuan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa jumlah SPPG yang dihentikan sementara di wilayah Jawa terus bertambah dalam beberapa hari terakhir.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang dihentikan sementara berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, terdapat 41 SPPG yang dihentikan sementara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” kata Doni, Sabtu, 11 April 2026, dikutip Antara.
Temuan Beragam, dari Menu Tak Layak hingga Dugaan Gangguan Pencernaan
BGN menemukan berbagai pelanggaran selama periode 6 hingga 10 April 2026. Pada Senin (6/4), sebanyak sembilan SPPG dihentikan sementara karena sejumlah masalah serius.
Beberapa temuan mencakup tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang dinilai tidak layak di Brebes, serta dapur yang masih dalam proses renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, pada Selasa (7/4) tidak ada tambahan kasus. Namun kondisi berubah pada Rabu (8/4), ketika jumlah SPPG yang ditindak meningkat menjadi 15 unit.
Selain faktor renovasi, BGN juga mencatat dugaan gangguan pencernaan di Cimahi. Di sisi lain, masalah manajemen organisasi muncul di Kendal, sementara di Purworejo ditemukan ketiadaan pengawas gizi.
Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali dihentikan sementara. Temuan meliputi persoalan sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Renovasi fasilitas masih menjadi faktor dominan dalam banyak kasus.
Kemudian pada Jumat (10/4), tiga SPPG tambahan dikenakan sanksi. Permasalahan yang ditemukan mencakup renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang tidak layak di Sampang, Madura.
Wilayah Indonesia Timur Juga Terdampak
Tidak hanya di Pulau Jawa, BGN juga mengambil langkah serupa di Wilayah III atau Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah dihentikan sementara.
Penindakan ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Langkah Korektif untuk Jamin Keamanan Pangan
BGN menegaskan bahwa penangguhan operasional ini bukan sekadar sanksi, melainkan langkah korektif untuk memperbaiki kualitas layanan. Setiap dapur yang dihentikan wajib melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.
Kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan, terutama dalam hal keamanan pangan dan tata kelola operasional.
Dengan langkah ini, BGN ingin menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penerima.