finnews.id – Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai menyiapkan langkah penyesuaian tarif tiket penerbangan, menyusul kebijakan terbaru pemerintah terkait biaya operasional industri aviasi.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan lampu hijau bagi maskapai, untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9% hingga 13%.
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru, yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Menanggapi hal tersebut, pihak Garuda memastikan bahwa penyesuaian harga akan dilakukan secara hati-hati dan tidak sembarangan.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan.
Perusahaan menegaskan bahwa prinsip transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta pertimbangan kondisi pasar tetap menjadi prioritas utama dalam menentukan tarif baru.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi terhadap harga tiket akan dilakukan secara berkala, terutama karena harga avtur yang cenderung fluktuatif dan dipengaruhi dinamika global.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama, yang mendorong penyesuaian tarif di sektor penerbangan.
Tak hanya menaikkan harga, Garuda juga menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga kinerja operasional.
Salah satunya adalah mengoptimalkan frekuensi serta jadwal penerbangan di sejumlah rute, guna memastikan efisiensi dan keberlanjutan bisnis tetap terjaga.
Di sisi lain, pemerintah turut memberikan sejumlah stimulus untuk menahan lonjakan harga agar tidak terlalu membebani masyarakat.
Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan fuel surcharge hingga 38% untuk berbagai jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling, sebagai respons terhadap naiknya harga bahan bakar avtur.
Upaya lain yang dilakukan adalah pemberian bea masuk nol persen, untuk suku cadang pesawat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan dan meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional, khususnya di sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO).
Ke depan, Garuda Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi global, termasuk faktor geopolitik yang dapat memengaruhi industri penerbangan.
Perusahaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.