Home Hukum & Kriminal KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

KPK Digoyang ‘Piagam MORI’! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut

Bagikan
KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
KPK Digoyang 'Piagam MORI'! MAKI Bongkar Perlakuan Khusus Eks Menag Yaqut
Bagikan

Finnews.id – Gelombang kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir pascca pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan aksi simbolik dengan menyerahkan “piagam sindiran” ke kantor KPK, Jakarta.

Dalam ‘piagam banner’ itu disebut Monumen Orang Real Istimewa (MORI) atas rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa. Aksi ini digagas langsung oleh koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Alih-alih penghargaan biasa, piagam tersebut dirancang sebagai bentuk kritik tajam. Dalam banner yang disiapkan, KPK disebut “mencetak rekor” dalam memberikan perlakuan istimewa melalui pengalihan status tahanan rumah.

“Kalau ini dianggap prestasi, silakan diterima. Kami hanya mencatat bahwa ada ‘rekor baru’ dalam penanganan tahanan istimewa,” ujar Boyamin.

Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar aksi sensasional. Melainkan refleksi kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak konsisten.

Ia menilai keputusan KPK memicu persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi. Terutama karena pengalihan status dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah penahanan.

“Publik mempertanyakan, kenapa ada yang tetap di rutan, sementara yang lain bisa dialihkan ke rumah,” imbuhnya.

Kontroversi semakin mencuat karena informasi terkait perubahan status tersebut awalnya beredar dari kalangan internal tahanan sebelum akhirnya dikonfirmasi resmi oleh KPK. Hal ini dinilai memperburuk transparansi lembaga antirasuah.

Diketahui, pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut dan dikabulkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit resmi.

Meski keputusan tersebut memiliki dasar hukum, MAKI tetap menilai kebijakan itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...

Hukum & Kriminal

Viral, ART Aniaya Bayi Majikan di Kendari Sulawesi Tenggara

finnews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NWS (44) diduga melakukan...

EntertainmentHukum & Kriminal

Bukan Gaji tapi Pengalaman Nyata, Belajar dari Sosok Pengacara Dian Christina

finnews.id – Menjadi pengacara merupakan salah satu karir yang diimpikan. Contohnya saja,...

Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...