Home News Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem penghapusan sisa kuota saat masa aktif berakhir digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi gugatan tersebut, Telkomsel akhirnya angkat bicara. Pihak perusahaan menyatakan masih mencermati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti apapun keputusan yang nantinya ditetapkan MK.

Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menjelaskan bahwa paket internet tidak bisa disamakan dengan layanan utilitas seperti listrik. Ia menegaskan, secara regulasi paket data memang memiliki batas waktu penggunaan.

“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis 26 Februari 2026.

Menurut Fahmi, perusahaan saat ini memilih bersikap menunggu perkembangan gugatan di MK. Telkomsel, kata dia, siap mengikuti apapun hasil putusan nantinya.

Namun ia juga mengingatkan, jika nantinya sistem rollover atau akumulasi sisa kuota wajib diberlakukan untuk semua operator, maka akan ada dampak besar terhadap pelanggan maupun struktur layanan industri telekomunikasi secara keseluruhan.

“Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, selama ini produk paket data dirancang berdasarkan segmentasi kebutuhan pelanggan. Setiap paket disusun sesuai pola konsumsi pengguna dalam periode tertentu, baik mingguan maupun bulanan.

“Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu,” katanya.

Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan aktualnya. Meski begitu, Telkomsel tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” ujar Fahmi.

Sebagai informasi, perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai ketika masa aktif habis. Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, berpendapat bahwa pasal tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga memberi keleluasaan kepada operator dalam mengatur tarif dan durasi layanan.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan karena operator menerima pembayaran penuh di awal, sementara hak konsumen atas sisa kuota bisa terhenti saat masa aktif berakhir.

Kini, publik menunggu bagaimana sikap Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang berpotensi berdampak luas pada model bisnis operator sekaligus hak konsumen layanan internet di Indonesia. *

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...