finnews.id – Standar Kerja Konstruksi di Jepang
Standar kerja konstruksi di Jepang sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek seperti keselamatan, kualitas, lingkungan, ketenagakerjaan, dan anti-korupsi, yang diatur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan untuk memastikan pelaksanaan proyek yang aman, berkualitas tinggi, dan berkelanjutan.
Standar Keselamatan Kerja
– Basis Hukum: Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi dasar utama, yang mengharuskan pengusaha tidak hanya memenuhi standar minimum pencegahan kecelakaan kerja tetapi juga berusaha menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan meningkatkan kondisi kerja. Selain itu, Perintah Kabinet dan Peraturan Menteri yang terkait juga berlaku.
– Tanggung Jawab Pihak Terkait: Pengusaha harus membuat rencana perbaikan keselamatan dan kesehatan jika diperintahkan oleh pihak berwenang, dan mendengar pendapat serikat pekerja atau perwakilan pekerja saat menyusunnya. Pihak yang mendesain, memproduksi, atau mengimpor peralatan dan bahan, serta yang membangun atau mendesain bangunan, juga harus berusaha mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, pemberi kerja tidak boleh memberikan syarat yang dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan yang aman dan sehat terkait metode konstruksi dan jadwal proyek.
– Profesional yang Berkualifikasi: Terdapat konsultan keselamatan kerja dan konsultan kesehatan kerja yang harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan persyaratan pendidikan dan pengalaman tertentu, yang bertugas memberikan diagnosis dan panduan terkait keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Standar Kualitas Kerja
– Peraturan dan Standar Teknis: Berbagai standar spesifikasi telah ditetapkan, seperti yang dikeluarkan oleh Japan Society of Civil Engineers (JSCE) untuk struktur beton, struktur baja, dan struktur geoteknik. Selain itu, Kementerian Perhubungan, Infrastruktur, dan Pariwisata juga memiliki dasar desain struktur untuk bangunan dan pekerjaan umum. Di tingkat lokal, seperti Tokyo dan Yokohama, juga terdapat spesifikasi standar dan kriteria penilaian kinerja proyek sendiri, yang mencakup aspek seperti pengelolaan konstruksi, pemanfaatan sumber daya terbarukan, dan penanganan limbah konstruksi.
– Sertifikasi Kualitas: Misalnya, terdapat sistem sertifikasi pabrik pembuatan baja struktur, yang mengevaluasi kemampuan manajemen kualitas dan kemampuan teknis pabrik. Menteri Perhubungan, Infrastruktur, dan Pariwisata mengklasifikasikan sertifikasi menjadi lima tingkat, yaitu S, H, M, R, dan J, sesuai dengan skala proyek dan cakupan aplikasi bahan baja yang digunakan, dengan standar pemeriksaan yang ketat terkait sistem manajemen kualitas, standar internal, fasilitas produksi dan pemeriksaan, serta rekam jejak produksi.
– Hukum yang Mengatur: Undang-Undang Standar Bangunan menetapkan standar minimum terkait lokasi, konstruksi, peralatan, dan penggunaan bangunan. Undang-Undang Usaha Konstruksi mengatur tentang persyaratan lisensi bagi kontraktor dan subkontraktor, serta ketentuan dalam perjanjian konstruksi. Undang-Undang tentang Arsitek dan Insinyur Bangunan juga mengatur tentang persyaratan lisensi bagi mereka yang melakukan pekerjaan desain dan pengawasan konstruksi.
Standar Lingkungan Kerja
– Pengelolaan Limbah: Di beberapa daerah seperti Yokohama, hasil penyelidikan asbestos dalam sisa produk sampingan konstruksi dan limbah konstruksi harus dipajang pada papan informasi proyek, serta rencana pemanfaatan sumber daya terbarukan juga harus dipajang. Selain itu, upaya untuk meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas konstruksi juga menjadi bagian penting dari standar kerja, seperti penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang tepat.
– Perencanaan dan Tata Ruang: Proyek konstruksi juga harus mematuhi peraturan perencanaan dan tata ruang yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan tujuan pengembangan wilayah dan tidak menyebabkan masalah lingkungan atau sosial lainnya.
Standar Ketenagakerjaan
– Peraturan Umum: Semua perusahaan konstruksi harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan umum di Jepang, seperti Undang-Undang Standar Kerja, yang mengatur tentang jam kerja, upah, cuti, dan hak-hak pekerja lainnya.
– Keahlian dan Pelatihan: Pekerja konstruksi diharapkan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Banyak perusahaan memberikan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan keterampilan mereka dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, untuk beberapa posisi teknis tertentu, seperti insinyur dan pengawas konstruksi, terdapat persyaratan kualifikasi dan lisensi yang harus dipenuhi.
Standar Anti-Korupsi
– Basis Hukum: Suap terhadap pejabat publik diatur oleh Pasal 197 dan 198 Kode Pidana Jepang. Selain itu, Undang-Undang Pengendalian Dana Politik mengatur tentang kontribusi politik untuk mencegah praktik korupsi yang terkait dengan aktivitas politik. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat juga memiliki ketentuan terkait dengan praktik bisnis yang tidak jujur termasuk korupsi.
– Konsekuensi: Individu yang melakukan suap dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 2,5 juta Yen. Meskipun Kode Pidana tidak memberikan hukuman kepada perusahaan atau badan hukum, perusahaan dapat dikenai sanksi seperti diskualifikasi dari tender publik atau pencabutan lisensi usaha.
– Kerjasama Internasional: Jepang juga merupakan anggota dari berbagai organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan korupsi, seperti PBB, OECD, G20, APEC, dan FATF, dan telah meratifikasi berbagai konvensi anti-korupsi internasional.