finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga terkait lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Muncul seruan ekstrem “setop bayar pajak” setelah sejumlah pemilik kendaraan mengaku terkejut melihat nominal di STNK mereka meroket tajam dibanding tahun lalu.
Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah benar ada kenaikan tarif diam-diam di tahun 2026, atau ini efek dari aturan Opsen PKB? Simak kupas tuntasnya di bawah ini.
Keluhan Warga: Pajak Motor Rp130 Ribu Jadi Rp170 Ribu!
Bukan sekadar isu, gelombang keluhan ini dipicu oleh pengalaman nyata wajib pajak yang membagikan rincian tagihan mereka ke publik. Beberapa poin yang viral antara lain:
- Pajak Motor: Dari kisaran Rp130.000 melonjak menjadi Rp170.000-an.
- Pajak Mobil: Ada yang melaporkan tagihan Rp3 juta naik drastis menyentuh angka Rp6 juta.
Kenaikan ini disebut-sebut mencapai belasan hingga puluhan persen, memicu sentimen negatif di tengah kondisi ekonomi yang sedang menantang.
Apa Itu Opsen PKB? Biang Kerok Pajak Terasa Mahal?
Istilah Opsen PKB kini jadi perbincangan hangat. Berdasarkan aturan terbaru yang mengacu pada UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), berikut rinciannya:
- Tarif PKB Jateng: Dipatok sebesar 1,74% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- Komposisi: Terdiri dari pajak Provinsi (1,05%) ditambah Opsen Pajak sebesar 66% dari pajak terutang.
- Dampak Riil: Penerapan skema ini secara sistematis membuat tagihan yang dibayar masyarakat naik sekitar 16% dibandingkan skema bagi hasil lama.
- Tujuan Opsen: Berbeda dengan dulu, dana Opsen kini langsung masuk ke kas Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perbaikan jalan rusak, jembatan, dan layanan publik di daerah masing-masing penukar.
Benarkah Ada Kenaikan Pajak di 2026? Ini Jawaban Pemprov Jateng
Menanggapi seruan “mogok pajak”, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, memberikan klarifikasi tegas.
- Tidak Ada Tarif Baru: Pemprov Jateng menegaskan tarif PKB tahun 2026 sama persis dengan tahun 2025.
- Bukan Kebijakan Tiba-tiba: Opsen PKB adalah implementasi undang-undang yang sudah direncanakan sejak tahun lalu, bukan kenaikan tarif yang diputuskan mendadak di tahun 2026.
- Target Kepuasan: Pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) kini dituntut lebih transparan dalam menggunakan dana tersebut agar warga “ikhlas” membayar karena melihat jalanan diperbaiki.
Risiko Seruan “Setop Bayar Pajak” bagi Warga
Meski aksi protes ini merupakan bentuk aspirasi, mengikuti ajakan “setop bayar pajak” memiliki konsekuensi hukum serius bagi pemilik kendaraan:
- Denda Administrasi: Keterlambatan pembayaran akan menambah beban denda setiap bulannya.
- Masalah Registrasi: Kendaraan dengan pajak mati berisiko disita saat razia atau status STNK-nya menjadi tidak sah.
- Penghapusan Data: Sesuai aturan UU LLAJ, kendaraan yang tidak daftar ulang selama 2 tahun setelah masa STNK habis dapat dihapus datanya secara permanen.
Tips Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online
Sebelum kaget di kantor Samsat, Anda bisa mengecek estimasi tagihan melalui:
- Aplikasi New Sakpole: Layanan resmi Bapenda Jateng.
- Website resmi Bapenda Jateng: Masukkan plat nomor kendaraan Anda.