Home Ekonomi Dirjen Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu
Ekonomi

Dirjen Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu

Dirjen Masyita Crystallin

Bagikan
Bagikan

finnews.idDirjen Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu, Gabung Danantara Sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Masyita Crystallin telah resmi mengakhiri masa tugasnya dan bergabung dengan PT Danantara Investment Management (Persero) mulai 11 Februari 2026. Di Danantara, ia akan menjabat sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjan Toro, menyatakan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kebijakan publik dan investasi untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan nasional. “Dengan pengalaman panjang di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, dan pengembangan kebijakan sektor keuangan berkelanjutan, Masyita diharapkan dapat memperkuat integrasi antara arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), serta strategi investasi jangka panjang,” ujarnya.

 

Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK sejak Mei 2025, Masyita terlibat dalam berbagai agenda reformasi sektor keuangan, seperti penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, hingga harmonisasi kebijakan dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Sebelumnya, Masyita memiliki karir yang beragam di bidang akademik, pelayanan publik, dan sektor keuangan. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Indonesia, konsultan di Bank Dunia, ekonom di Mandiri Sekuritas dan DBS Indonesia, serta Staf Khusus Menteri Keuangan untuk kebijakan fiskal dan makroekonomi serta perubahan iklim. Ia juga aktif di forum internasional, termasuk sebagai Wakil Ketua Koalisi Menteri Keuangan untuk Aksi Iklim.

 

Danantara sendiri adalah holding BUMN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan mandat utama mengelola dan mengoptimalkan aset negara, meningkatkan nilai investasi, serta menjadi mitra strategis investor global. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
BTN
Ekonomi

Bidik 100 Digital Store pada 2027, BTN Resmikan Gerai Baru di Central Park

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mempercepat transformasi...

Kemenkeu Setujui Tukin Dosen ASN Rp2,5 Triliun
Ekonomi

Dua BUMN Kemenkeu Siap Dukung Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Tunggu Skema dan Pengawasan OJK

finnews.id – Dua badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu),...

Ekonomi

Laba 2025 Lampaui Estimasi Konsensus, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik Jadi Rp1.800

finnews.id – Target harga saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) direvisi...

Bursa CALON BOS OJK Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Ekonomi

DIKOMANDOI PURBAYA! Bursa CALON BOS OJK Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota...