Home News Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!
News

Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!

Kasus penganiayaan kucing

Bagikan
Bagikan

finnews.idPelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui

Kasus penganiayaan terhadap seekor kucing yang berakhir dengan kematian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah video insiden beredar viral di media sosial. Pria yang diduga melakukan aksi penendangan, berinisial PJ, kini tengah diperiksa oleh polisi dan terancam hukuman penjara hingga 1,5 tahun.

Kronologi kejadian dimulai pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan lapangan Kridosono. Pada saat itu, pemilik kucing bernama Farida Arz sedang berjalan-jalan bersama hewan peliharaannya yang bernama Mintel. Tiba-tiba, seorang pria (PJ) yang sedang berlari tiba-tiba menendang kepala Mintel dengan kencang. Setelah menendang, pria tersebut tetap melanjutkan perjalanannya tanpa menunjukkan rasa penyesalan.

Setelah insiden, kondisi Mintel terus menurun. Kucing tersebut mengalami lemas dan pergi dari rumah, kemudian ditemukan mati sekitar satu minggu setelah penendangan. Farida mengaku sempat mengejar pelaku dan menanyakan alasan tindakannya, namun malah mendapatkan ancaman sebelum PJ melarikan diri.

Video berdurasi 11 detik yang merekam aksi penendangan pertama kali diunggah oleh Farida di akun TikTok @farida_arz dan kemudian menyebar luas ke berbagai platform media sosial, ditonton jutaan kali. Kejadian ini menarik perhatian kepolisian, sehingga Polda Jawa Tengah memerintahkan Polres Blora untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa personel di lapangan sudah bergerak untuk mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Blora Akp Zae Nul Arifin mengkonfirmasi bahwa PJ, yang merupakan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota dan pensiunan PNS Pemkab Blora yang kini bekerja sebagai pengacara, telah dimintai keterangan sejak Senin (2/2/2026).

Kapolres Blora Akbp Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 337 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun jika menyebabkan luka atau sakit. Namun, jika hewan tersebut mati, ancaman hukuman meningkat menjadi paling lama 1,5 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.

Bagikan
Artikel Terkait
PT QSS
News

Bos PT QSS Resmi Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

finnews.id – Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, SDT, resmi ditetapkan sebagai...

News

Protes Besar Pecah di Nuuk saat AS Perluas Pengaruh di Greenland

finnews.id – Ratusan warga Greenland menggelar aksi demonstrasi di pusat kota Nuuk...

Cuaca Hari Ini
News

Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat: BMKG Minta Warga Waspada Hujan Sore-Malam

finnews.id – Warga DKI Jakarta wajib waspada terhadap perubahan cuaca pada Jumat...

Dari laman Sahabat Pegadaian pukul 07.07 WIB, tiga jenama utama yakni Antam, UBS, dan Galeri24 kompak berjaya mencatatkan apresiasi harga
News

Harga Emas Jumat 22 Mei 2026: Naik Drastis ! 3 Jenama Berjaya !

Finnews.id – EKONOMI HARGA emas hari ini 22 Mei 2026 di PT...