Home News Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!
News

Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!

Kasus penganiayaan kucing

Bagikan
Bagikan

finnews.idPelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui

Kasus penganiayaan terhadap seekor kucing yang berakhir dengan kematian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah video insiden beredar viral di media sosial. Pria yang diduga melakukan aksi penendangan, berinisial PJ, kini tengah diperiksa oleh polisi dan terancam hukuman penjara hingga 1,5 tahun.

Kronologi kejadian dimulai pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan lapangan Kridosono. Pada saat itu, pemilik kucing bernama Farida Arz sedang berjalan-jalan bersama hewan peliharaannya yang bernama Mintel. Tiba-tiba, seorang pria (PJ) yang sedang berlari tiba-tiba menendang kepala Mintel dengan kencang. Setelah menendang, pria tersebut tetap melanjutkan perjalanannya tanpa menunjukkan rasa penyesalan.

Setelah insiden, kondisi Mintel terus menurun. Kucing tersebut mengalami lemas dan pergi dari rumah, kemudian ditemukan mati sekitar satu minggu setelah penendangan. Farida mengaku sempat mengejar pelaku dan menanyakan alasan tindakannya, namun malah mendapatkan ancaman sebelum PJ melarikan diri.

Video berdurasi 11 detik yang merekam aksi penendangan pertama kali diunggah oleh Farida di akun TikTok @farida_arz dan kemudian menyebar luas ke berbagai platform media sosial, ditonton jutaan kali. Kejadian ini menarik perhatian kepolisian, sehingga Polda Jawa Tengah memerintahkan Polres Blora untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa personel di lapangan sudah bergerak untuk mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Blora Akp Zae Nul Arifin mengkonfirmasi bahwa PJ, yang merupakan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota dan pensiunan PNS Pemkab Blora yang kini bekerja sebagai pengacara, telah dimintai keterangan sejak Senin (2/2/2026).

Kapolres Blora Akbp Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 337 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun jika menyebabkan luka atau sakit. Namun, jika hewan tersebut mati, ancaman hukuman meningkat menjadi paling lama 1,5 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.

Kasus ini juga menimbulkan kekesalan dari komunitas pecinta hewan. Seorang pecinta hewan bernama Arif mengecam tindakan kekerasan tersebut, menyatakan bahwa ini bukan hanya persoalan hewan, tetapi juga menyangkut nurani dan nilai kemanusiaan. Ia berharap aparat penegak hukum menangani kasus secara profesional dan transparan agar keadilan tercapai.

Polres Blora menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan sesuai prosedur hukum. Kasus ini juga dijadikan sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

PT KAI Beri Diskon Tiket Kereta Libur Paskah? Ini Penjelasan Resminya

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT Kereta Api Indonesia...

News

Gempa M 7,6 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung

finnews.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis...

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern
News

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern

finnews,id – Kabar gembira buat warga Jakarta! Wajah kawasan Menteng Tenggulun bakal...

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...