finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan militer negara lain. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pencabutan status kewarganegaraan demi menjamin kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah saat ini tengah menelusuri secara serius informasi terkait dua WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.
Yusril menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara terkait, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami harus mengumpulkan data dan memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak atau apakah memang status mereka selama ini WNI atau tidak, itu perlu ada satu kepastian,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Yusril, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang beredar di media sosial. Namun, pemerintah juga tidak akan bersikap pasif apabila ada indikasi kuat pelanggaran terhadap aturan kewarganegaraan.
Jika nantinya ditemukan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan benar-benar menjadi anggota militer asing, Yusril menegaskan akan meminta Menteri Hukum untuk mengambil langkah konkret, termasuk pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
Adapun Kezia Syifa diberitakan menjadi anggota militer Amerika Serikat, sementara Muhammad Rio disebut-sebut sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh yang kini bergabung dengan militer Federasi Rusia. Informasi mengenai keduanya ramai diperbincangkan publik setelah tersebar luas di media massa dan media sosial.
Yusril mengakui, munculnya pemberitaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan para pihak yang terlibat, termasuk apakah secara otomatis mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendasarkan keputusan pada spekulasi atau tekanan opini publik semata. Setiap langkah harus didasarkan pada data yang sah dan melalui proses verifikasi yang ketat.
“Pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk memutuskan seseorang dihapus status WNI-nya, tetapi benar-benar harus didasarkan dari informasi akurat yang diuji, diverifikasi, dan diambil keputusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai amanat undang-undang, pemerintah berkewajiban bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan setiap WNI yang diduga terlibat dinas militer asing.
“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkas Yusril. *