Home Megapolitan Disdik DKI Terapkan PJJ Selama Cuaca Ekstrem, Berlaku Mulai 23 Januari 2026
Megapolitan

Disdik DKI Terapkan PJJ Selama Cuaca Ekstrem, Berlaku Mulai 23 Januari 2026

Bagikan
Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota. Foto: tutordoctor
Bagikan

finnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026. Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Dalam surat BPBD DKI Jakarta bernomor e-0016/TB.01.02 tertanggal 22 Januari 2026 disebutkan bahwa potensi hujan ekstrem diperkirakan masih akan terjadi di wilayah Jakarta hingga 24 Januari 2026. Kondisi tersebut mendorong penyesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya, Jumat, 23 Januari 2026.

Nahdiana menjelaskan bahwa kebijakan PJJ diambil sebagai langkah antisipatif guna melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah cuaca yang berisiko. Ia menekankan pentingnya peran kepala satuan pendidikan dalam memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik.

Menurutnya, kepala sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung di masing-masing satuan pendidikan.

“Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Selain pengawasan internal, pihak sekolah juga diminta untuk menjaga komunikasi yang aktif dan berkelanjutan dengan orang tua atau wali murid serta peserta didik, agar seluruh proses PJJ dapat berjalan efektif.

Nahdiana menambahkan bahwa Surat Edaran mengenai PJJ ini berlaku selama lima hari, yakni hingga 28 Januari 2026.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik–baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Hujan Semalaman, Banjir Rendam Lima Kecamatan di Bekasi, Air Capai 80 Sentimeter

finnews.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi sejak...

Banjir
Megapolitan

Hujan Deras Sejak Dini Hari, Banjir Rendam 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta 

finnews.id – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Jakarta sejak dini hari...

Prakiraan cuaca Jakarta 16 Januari 2026
Megapolitan

Waspada Hujan Merata di Jakarta Besok! Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Jumat 16 Januari 2026

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...

Ganjil genap Jakarta ditiadakan 16 Januari 2026
Megapolitan

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 16 Januari 2026, Ini Alasannya

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas...