finnews.id – Polda Metro Jaya membawa kabar terbaru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui mekanisme Restorative Justice, polisi resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tokoh, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Keputusan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang mendalam.
Dasar Hukum: Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice).
Proses Keputusan: Diambil melalui gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Pertimbangan: Penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka yang telah memenuhi syarat ketentuan hukum.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budhi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Meski Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis bebas dari status tersangka, proses hukum untuk tersangka lainnya dipastikan tetap berjalan.
Berikut perkembangan terkini untuk tersangka lainnya:
Berkas Dilimpahkan: Berkas perkara untuk tersangka RSN, RHS, dan TT sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu.
Pemeriksaan Lanjutan: Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi sisa berkas perkara.
8 Tersangka dalam 2 Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah dan manipulasi data terkait ijazah Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua kelompok besar:
Klaster Pertama: ES (Egi Sudjana), KTR, MRF, RE, dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster Kedua: RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga UU ITE terkait ujaran kebencian serta manipulasi data elektronik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa intervensi dan mengedepankan akuntabilitas.