Home News 2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang ibu berinisial AA (44) ditemukan meninggal dunia bersama anak bungsunya yang masih berusia 5 tahun, diduga akibat depresi berkepanjangan setelah dua tahun ditinggal sang suami dan terhimpit persoalan ekonomi.

Atas peristiwa tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam. Ia menyebut kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang menyisakan luka mendalam, terutama bagi anak yang selamat.

“Kasus ini sangat tragis dan memilukan. Salah satu anaknya selamat dan bahkan menyaksikan peristiwa tersebut. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (6/1) itu, anak pertama korban berinisial AAW (7) berhasil menyelamatkan diri setelah menolak ajakan sang ibu untuk mengakhiri hidup.

Bocah tersebut kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada pamannya, sehingga tragedi tersebut segera terungkap.

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan penyelidikan serta memastikan kondisi psikologis dan keamanan anak korban yang selamat.

Selain itu, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan serta pendampingan awal terhadap anak tersebut.

“Kami akan memastikan anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan penuh, termasuk layanan pemulihan trauma dan pendampingan berkelanjutan,” tegas Menteri Arifah Fauzi.

Di sisi lain, dugaan penelantaran oleh ayah korban turut menjadi perhatian pemerintah. Menteri PPPA menyebut ayah korban berpotensi dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 49a, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Berdasarkan informasi awal, AA diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat masalah ekonomi dan rasa ditinggalkan setelah suaminya pergi selama dua tahun terakhir. Kondisi tersebut diduga memicu depresi mendalam yang berujung pada keputusan tragis.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya dukungan keluarga, lingkungan, dan negara bagi perempuan dan anak, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan secara ekonomi dan mental.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...