Home Hukum & Kriminal Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Bagikan
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
KPK mengungkap skandal suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang merugikan negara Rp60 miliar. Logam mulia dan uang miliaran rupiah disita dari Kepala Kantor Dwi Budi Iswahyu.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang melibatkan pengurangan nilai kewajiban pajak secara drastis. Dalam operasi ini, petugas mengamankan aset senilai Rp6,38 miliar dari tangan para oknum pejabat pajak yang kini telah menyandang status tersangka.

Barang bukti yang disita tim penyidik terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang dalam pecahan dolar Singapura sebesar SGD 165 ribu (setara Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Sebagian dari aset tersebut diduga berasal dari praktik suap di masa lalu yang melibatkan wajib pajak lainnya.

Modus Operandi: Diskon Pajak hingga 80 Persen

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT Wanatiara Persada (WP) sebesar Rp75 miliar pada September 2025. Namun, alih-alih menagih sesuai aturan, para pejabat pajak justru melakukan negosiasi ilegal dengan pihak perusahaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sempat terjadi tawar-menawar yang melibatkan tersangka Agus Syaifudin (AGS). Awalnya, oknum pejabat tersebut meminta pembayaran “all-in” sebesar Rp23 miliar, yang mencakup Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya suap (fee).

Pihak perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas besaran fee tersebut. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati nilai kekurangan pajak hanya Rp15,7 miliar dengan tambahan suap sebesar Rp4 miliar. Praktik ini mengakibatkan kebocoran pendapatan negara mencapai Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

Lima Tersangka Masuk Sel

Penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal ini. Pihak penerima suap adalah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara itu, dari pihak pemberi, KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...