Home Hukum & Kriminal Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Bagikan
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
KPK mengungkap skandal suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang merugikan negara Rp60 miliar. Logam mulia dan uang miliaran rupiah disita dari Kepala Kantor Dwi Budi Iswahyu.Foto:Ilustrasi/KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang melibatkan pengurangan nilai kewajiban pajak secara drastis. Dalam operasi ini, petugas mengamankan aset senilai Rp6,38 miliar dari tangan para oknum pejabat pajak yang kini telah menyandang status tersangka.

Barang bukti yang disita tim penyidik terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang dalam pecahan dolar Singapura sebesar SGD 165 ribu (setara Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Sebagian dari aset tersebut diduga berasal dari praktik suap di masa lalu yang melibatkan wajib pajak lainnya.

Modus Operandi: Diskon Pajak hingga 80 Persen

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT Wanatiara Persada (WP) sebesar Rp75 miliar pada September 2025. Namun, alih-alih menagih sesuai aturan, para pejabat pajak justru melakukan negosiasi ilegal dengan pihak perusahaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sempat terjadi tawar-menawar yang melibatkan tersangka Agus Syaifudin (AGS). Awalnya, oknum pejabat tersebut meminta pembayaran “all-in” sebesar Rp23 miliar, yang mencakup Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya suap (fee).

Pihak perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas besaran fee tersebut. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati nilai kekurangan pajak hanya Rp15,7 miliar dengan tambahan suap sebesar Rp4 miliar. Praktik ini mengakibatkan kebocoran pendapatan negara mencapai Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.

Lima Tersangka Masuk Sel

Penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal ini. Pihak penerima suap adalah Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara itu, dari pihak pemberi, KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.

“Kami menemukan bahwa penurunan nilai pajak yang sangat signifikan ini menyebabkan pendapatan negara berkurang drastis,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 11 Desember 2025.

Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih mendalam. Lembaga antirasuah juga terus menelusuri kemungkinan adanya wajib pajak lain yang menggunakan jasa para tersangka untuk memanipulasi kewajiban pajak mereka.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...