finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Aksi ini menjadi penegasan sikap buruh yang menuntut perbaikan kebijakan upah minimum di DKI Jakarta serta pengembalian upah sektoral di Jawa Barat yang dinilai merugikan pekerja.
Demonstrasi tersebut merupakan lanjutan dari aksi besar pada 29 dan 30 Desember 2025, yang sejak awal menyoroti penetapan upah tahun 2026 di dua wilayah strategis tersebut.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, ia meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas KHL.
“Kami tidak ingin janji kosong. Yang kami minta adalah keputusan nyata, bukan sekadar kata-kata,” tegas Said di hadapan massa aksi.
Sebagai opsi sementara, KSPI mengusulkan subsidi langsung kepada buruh apabila kenaikan UMP belum dapat direalisasikan. Menurut Said, jika UMP DKI Jakarta tetap di angka Rp5,73 juta, maka pemerintah daerah perlu memberikan subsidi Rp200 ribu per bulan kepada setiap buruh penerima upah minimum selama satu tahun.
Said juga menilai kebijakan pengupahan di Jakarta belum mencerminkan posisi ibu kota sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi berkelas internasional.
“Jakarta adalah kota industri high-tech, jasa, dan perdagangan global. Jangan disamakan dengan daerah industri padat karya,” ujarnya.
Tak hanya Jakarta, KSPI turut menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disebut telah mengurangi bahkan menghapus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah.
Menurut Said, langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa rekomendasi UMSK dari bupati atau wali kota tidak boleh diubah di tingkat provinsi.
“Yang bisa direvisi hanya UMK, itupun dengan alasan kebutuhan. UMSK tidak boleh dikurangi, dihapus, atau diubah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, rekomendasi UMSK yang sebelumnya berada di kisaran Rp25 ribu hingga Rp40 ribu di atas UMK, justru dipangkas menjadi sekitar Rp3.000 dalam keputusan terbaru pemerintah provinsi.
KSPI juga menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membuka ruang dialog dengan pekerja.
“Gubernur Jawa Barat tidak pernah mau menemui buruh untuk berdialog,” kata Said.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur administratif sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan, kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Itu sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
KSPI juga memastikan akan menggelar aksi lanjutan pada 15 Januari 2026 dengan sasaran DPR RI dan Istana Negara, apabila pemerintah belum mengambil keputusan. Dalam aksi tersebut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Langkah berikutnya adalah aksi lanjutan. Ke Istana, lalu ke DPR. Kami siap melanjutkan perjuangan,” pungkas Said.