Home Hukum & Kriminal KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji
Hukum & Kriminal

KPK Bantah Isu Perpecahan Pimpinan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Haji

Bagikan
Korupsi kuota haji Kementerian Agama
Ketua KPK Setyo Budiyanto bantah pimpinan terbelah dalam menetapkan tersangka korupsi kuota haji Kemenag.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soliditas lembaga dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis rumor adanya keraguan atau keterbelahan di antara lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan tersangka utama.

Pastikan Satu Suara dalam Penyidikan Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan KPK tetap selaras sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Menurutnya, proses yang berlangsung saat ini adalah memastikan seluruh hasil kerja penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup secara hukum.

“Prinsipnya tidak ada (keraguan). Tidak ada pimpinan yang terbelah. Kami tinggal memastikan semua yang dikerjakan penyidik sudah memenuhi unsur,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu yang tepat melalui Juru Bicara atau Deputi Penindakan.

Dinamika Internal dan Janji Pengumuman Tersangka

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menganggap perbedaan pendapat dalam sebuah perkara sebagai dinamika yang lumrah terjadi di gedung merah putih. Baginya, yang terpenting bukan isu keraguan pimpinan, melainkan komitmen KPK untuk menangani perkara ini secara serius hingga tuntas.

“Perbedaan pendapat itu biasa di setiap kasus. Hal yang paling penting adalah segera kami umumkan tersangkanya,” tegas Fitroh.

Kerugian Negara Fantastis dan Daftar Cekal Sebagai catatan, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Guna melancarkan proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga kuat adanya keterlibatan sistematis dari sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Tersangka kecelakaan kapal Putri Sakinah
Hukum & Kriminal

Tragedi Kapal Putri Sakinah: Nahkoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Kelalaian

Finnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan...

Hukum & KriminalViral

Waspada dengan Video Botol Golda 19 Detik, Penipuan Berbahaya

finnews.id – Beberapa hari terakhir ini, pencarian terkait video botol Golda berdurasi...

Hukum & Kriminal

Polisi Kaji Pemidanaan Penggunaan AI untuk Konten Pornografi

finnews.id – Kehadiran artificial intelligence (AI) mempermudah pengerjaan di banyak sektor. Sayangnya,...

Roy Suryo Laporkan Pencemaran Nama Baik
Hukum & Kriminal

Lawan Balik, Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang

Finnews.id – Pakar telematika Roy Suryo mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan...