Finnews.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee, mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang menjeratnya terkait produk dan prosedur perawatan kecantikan.
Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka
Kabid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi kehadiran Richard Lee melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, dokter kecantikan tersebut mangkir pada panggilan perdana yang dijadwalkan penyidik pada 23 Desember 2025 lalu.
“Informasi dari pengacaranya kepada penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan akan datang hari ini. Kemungkinan besar kehadirannya pada siang hari,” ujar Reonald saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu pagi.
Status Tersangka Sejak Desember 2025
Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini berdasar pada temuan awal terkait dugaan pelanggaran standar perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikan yang ia jalankan. Kasus ini mencakup pengawasan terhadap legalitas produk serta keamanan tindakan medis (treatment) yang ditawarkan kepada publik.
Meski sempat meminta penjadwalan ulang di akhir tahun lalu, kehadiran Richard Lee pada hari ini menjadi langkah krusial bagi kepolisian untuk melengkapi berkas perkara. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih menunggu kedatangan tersangka di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memulai proses pemeriksaan.
Latar Belakang Kasus Kasus perlindungan konsumen di industri estetika memang tengah menjadi sorotan kepolisian sepanjang tahun 2025. Langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memanggil figur publik seperti dr. Richard Lee menunjukkan upaya penegakan aturan yang ketat terhadap standarisasi klinis dan produk kecantikan yang beredar di masyarakat luas.