Home News Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera Utara
News

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera Utara

Bagikan
Tersangka pembalakan liar Sumut
Bareskrim Polri menetapkan korporasi dan individu sebagai tersangka pembalakan liar di Sumatera Utara. Temuan kayu di DAS Garoga diduga kuat memicu banjir bandang.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang memicu bencana banjir besar di Sumatera Utara. Polisi mengonfirmasi bahwa jeratan hukum ini menyasar pihak korporasi sekaligus individu yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, mengumumkan perkembangan kasus ini di Jakarta pada Selasa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Dittipidter bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara secara intensif pada pekan lalu.

Temuan Kayu di Aliran Sungai Garoga

Penyidikan kasus ini bermula dari identifikasi lapangan di lokasi bencana, tepatnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi penyebab sumbatan air hingga mengakibatkan banjir bandang.

Berdasarkan hasil identifikasi teknis, mayoritas kayu gelondongan yang terseret arus berasal dari lahan milik PT TBS. Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dari internal perusahaan tersebut guna mendalami prosedur penebangan yang mereka lakukan di lapangan.

Jeratan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang

Polri tidak hanya fokus pada pelanggaran kehutanan semata. Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi pasal berlapis, termasuk pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU bertujuan untuk melacak aliran dana dari hasil kegiatan ilegal ini sekaligus memberikan efek jera secara finansial.

Meski identitas rinci tersangka belum terungkap ke publik, kepolisian memastikan bahwa proses hukum terus berjalan untuk menindak tegas siapa pun yang merusak ekosistem hutan Sumut. Langkah ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam melindungi wilayah serapan air dari eksploitasi yang mengancam keselamatan warga.

Bagikan
Artikel Terkait
News

BPW Indonesia dan KemenHAM Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Peran Perempuan Berbasis HAM

finnews.id – Organisasi Business and Professional Women (BPW) Indonesia resmi menggandeng Kementerian...

Program Makan Bergizi Gratis
News

Kemenkes Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Drastis pada Desember 2025

finnews.id – Kasus keracunan massal akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim...

Gunung Semeru kembali erupsi, lontarkan material setinggi 700 meter.
News

Gunung Semeru Lontarkan Material Vulkanik Setinggi 700 Meter!

finnews.id – Material vulkanik setinggi 700 meter dilontarkan Gunung Semeru pada Kamis,...

Empat harimau terekam kamera di TNBT.
News

Empat Harimau Terekam Kamera di Taman Nasional Bukit Tigapuluh

finnews.id – Ekosistem di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) masih terjaga dengan...