Home News Catat! Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Bisa Melunasi Biaya Haji Tahap II hingga 9 Januari 2026
News

Catat! Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Bisa Melunasi Biaya Haji Tahap II hingga 9 Januari 2026

Bagikan
Pelunasan Biaya Haji Tahap II dibuka
Pelunasan Biaya Haji Tahap II dibuka mulai 2 Januari 2026
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II. Kesempatan ini hanya berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026, dan ditujukan khusus bagi calon jemaah dengan kriteria tertentu.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menegaskan bahwa pelunasan tahap kedua menjadi kesempatan terakhir bagi jemaah yang memenuhi syarat agar dapat berangkat pada musim haji tahun ini.

“Kami mengimbau jamaah yang masuk kriteria untuk segera melakukan pelunasan. Setelah itu, proses administrasi seperti paspor, pembagian kloter, hingga pemvisaan bisa segera disiapkan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Berhak Lunasi Bipih Tahap II

Pelunasan Bipih tahap II tidak dibuka untuk semua calon jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan lima kategori yang berhak mengikuti tahap ini, yakni:

  • Jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, baik karena kendala teknis maupun administratif.
  • Pendamping jamaah lanjut usia (lansia) yang harus berangkat bersama.
  • Jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
  • Jamaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga, sehingga perlu penyesuaian kuota.
  • Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan) yang mendapatkan kesempatan berangkat apabila kuota masih tersedia.

Wajib Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan

Sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah diminta memastikan status istithaah kesehatan telah terpenuhi. Status ini menjadi syarat utama untuk dapat melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan, jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi tahap II beserta status keberangkatan per provinsi secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

“Kami mengingatkan jamaah untuk selalu mengakses informasi dari kanal resmi Kementerian dan segera melunasi sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses visa dan dokumen perjalanan tidak terhambat,” tegas Nurchalis.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau progres pembangunan huntara.
News

Menteri PU Pastikan Pembangunan Huntara Aceh Tamiang Terus Dikebut

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen penuh dalam mendukung penanganan bencana...

Upaya pemulihan rumah ibadah di Sumatra terus dilakukan pemerintah.
News

Kemenag Fokus Pulihkan Rumah Ibadah dan Madrasah Terdampak Bencana di Sumatra

finnews.id – Menjelang Ramadan, seiring upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di...

News

Kemenhaj: Proses Pelunasan Jemaah Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Waktu

finnews.id – Penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK)...

Beasiswa
News

Ingin Kuliah Gratis S1 Tahun 2026? Ini 7 Beasiswa Pemerintah yang Wajib Kamu Pantau

finnews.id – Tak punya biaya bukan alasan untuk mengubur mimpi kuliah. Jika...