finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II. Kesempatan ini hanya berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026, dan ditujukan khusus bagi calon jemaah dengan kriteria tertentu.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menegaskan bahwa pelunasan tahap kedua menjadi kesempatan terakhir bagi jemaah yang memenuhi syarat agar dapat berangkat pada musim haji tahun ini.
“Kami mengimbau jamaah yang masuk kriteria untuk segera melakukan pelunasan. Setelah itu, proses administrasi seperti paspor, pembagian kloter, hingga pemvisaan bisa segera disiapkan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ini 5 Kategori Calon Jemaah yang Berhak Lunasi Bipih Tahap II
Pelunasan Bipih tahap II tidak dibuka untuk semua calon jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan lima kategori yang berhak mengikuti tahap ini, yakni:
- Jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, baik karena kendala teknis maupun administratif.
- Pendamping jamaah lanjut usia (lansia) yang harus berangkat bersama.
- Jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jamaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga, sehingga perlu penyesuaian kuota.
- Jamaah haji urutan berikutnya (cadangan) yang mendapatkan kesempatan berangkat apabila kuota masih tersedia.
Wajib Penuhi Syarat Istithaah Kesehatan
Sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah diminta memastikan status istithaah kesehatan telah terpenuhi. Status ini menjadi syarat utama untuk dapat melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Untuk memudahkan, jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi tahap II beserta status keberangkatan per provinsi secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
“Kami mengingatkan jamaah untuk selalu mengakses informasi dari kanal resmi Kementerian dan segera melunasi sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses visa dan dokumen perjalanan tidak terhambat,” tegas Nurchalis.
Relaksasi Khusus untuk Tiga Provinsi
Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah memberikan relaksasi pelunasan tahap II bagi calon jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi pada tahap pertama namun belum sempat melakukannya.
Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kondisi darurat dan objektif yang dialami jemaah, sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap berangkat haji.
Progres Pelunasan Tahap Pertama
Pada pelunasan tahap I, capaian nasional tercatat 73,99 persen, atau setara 149.159 jemaah yang telah melunasi biaya haji.
Tiga provinsi dengan capaian tertinggi adalah:
- Kalimantan Tengah: 88,88 persen
- Bangka Belitung: 84,36 persen
- Sulawesi Selatan: 84,28 persen
Sementara tiga provinsi dengan capaian terendah meliputi:
- Aceh: 56,58 persen
- Sulawesi Utara: 58,04 persen
- Gorontalo: 59,73 persen
Dengan dibukanya pelunasan tahap II ini, pemerintah berharap seluruh kuota haji 2026 dapat terpenuhi tepat waktu dan proses keberangkatan jamaah berjalan lancar.