finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026. Besaran upah minimum untuk tahun depan ditetapkan Rp2.317.601, mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp2,19 juta.
Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa UMP baru ini mulai berlaku dan wajib dibayarkan per 1 Januari 2026.
“Besaran UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dan berlaku efektif mulai awal Januari tahun depan,” ujarnya saat membacakan keputusan gubernur.
Jadi Acuan Daerah yang Belum Tetapkan UMK
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK 2026 wajib menggunakan UMP Jawa Barat sebagai acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja.
Keputusan gubernur ini sendiri resmi berlaku sejak 23 Desember 2025, atau sejak tanggal penetapannya.
UMSP 2026 Berlaku untuk 12 Sektor
Selain UMP, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025.
UMSP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995 dan diberlakukan khusus untuk perusahaan skala menengah dan besar, mulai 1 Januari 2026.
Sebanyak 12 sektor usaha masuk dalam pengaturan UMSP, yang mayoritas bergerak di bidang konstruksi dan jasa teknis, seperti konstruksi gedung hunian dan industri, pembangunan jalan dan jembatan, jaringan irigasi dan drainase, pemasangan pondasi serta kerangka baja, hingga jasa instalasi navigasi laut dan udara.
UMK dan UMSK Masih Proses Finalisasi
Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Kim menyebutkan bahwa penetapannya masih dalam tahap finalisasi dokumen hukum di Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
“UMK dan UMSK kabupaten-kota saat ini masih dalam proses drafting, sehingga belum dapat diumumkan,” jelasnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 berada di kisaran 0,7 persen, sementara UMSP naik sekitar 0,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK nantinya akan mengikuti usulan dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, selama sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
“Seluruh komponen pengupahan sudah disesuaikan dengan aturan pemerintah dan dokumen resmi yang telah ditandatangani. Selanjutnya akan disosialisasikan ke seluruh daerah di Jawa Barat,” kata Dedi.
Dengan penetapan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.