Home News UMP Jawa Tengah 2026 Resmi Naik, Ini Besaran Terbaru hingga UMK Tertinggi
News

UMP Jawa Tengah 2026 Resmi Naik, Ini Besaran Terbaru hingga UMK Tertinggi

Bagikan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan UMP Jateng 2026
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan keputusan terbaru, UMP Jateng 2026 dipatok sebesar Rp 2.327.386,07, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, kenaikan tahun ini mencapai 7,28 persen. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Menurut Luthfi, penyesuaian upah dilakukan melalui perhitungan yang terukur dan sesuai regulasi nasional.

“Nilai alfa sebesar 0,90 ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan telah melalui kajian mendalam,” tegasnya.

Berdasarkan PP 49 Tahun 2025

Kebijakan kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator utama, antara lain inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta variabel alfa 0,90.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan UMP dan UMK 2026.

UMK Tertinggi di Kota Semarang

Selain menetapkan UMP, Pemprov Jateng juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di lima wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai kompetensi dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan ini agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...

News

Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas Misterius, Penyelidikan Digelar

finnews.id – Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas di Kontrakan Bekasi, Polisi...

News

BMKG: Gempa Susulan di Tenggara Pacitan Mulai Mereda, Warga Diminta Tetap Tenang

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan aktivitas gempa susulan...

News

KAI Hadirkan Motis Lebaran 2026, Kirim Motor Gratis Biar Mudik Lebih Aman

finnews.id – Menjelang Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan...