finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026. Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik, terutama kalangan pekerja dan pelaku usaha, karena besaran UMP tahun depan dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan 2025.
Penetapan UMP Jatim 2026 dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
UMP Jatim 2026 Naik Rp140.895
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880. Angka ini naik Rp140.895 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp2.305.985.
Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha.
Sebagai upah minimum tingkat provinsi, UMP menjadi acuan dasar bagi kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Artinya, besaran UMK yang ditetapkan nantinya tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah diputuskan.
UMP Jawa Timur 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Jawa Timur. Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP Jatim 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. Selain memberikan perlindungan upah bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif di Jawa Timur.
Dengan adanya penyesuaian upah tersebut, para pekerja di Jawa Timur diharapkan dapat menyongsong tahun 2026 dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan sejahtera.