finnews.id – Ibadah haji bukan sekadar perjalanan spiritual biasa, melainkan ibadah agung yang memiliki aturan dan ketentuan khusus. Untuk meraih predikat haji mabrur, setiap Muslim perlu memahami dengan benar rukun, syarat, serta tata cara pelaksanaannya sesuai syariat Islam.
Sebagaimana diketahui, haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu Ibrāhīm, wa man dakhalahū kāna āminā. Wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manis-taṭā‘a ilaihi sabīlā. Wa man kafara fa innallāha ghaniyyun ‘anil ‘ālamīn.
Artinya:
Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
Tujuan utama ibadah haji adalah menyempurnakan keimanan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pelaksanaannya membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi kesehatan, mental, maupun kemampuan finansial.
Bagi Anda yang telah memiliki kesiapan finansial, saat ini tersedia berbagai fasilitas pendukung seperti tabungan haji yang terhubung langsung dengan SISKOHAT Kementerian Agama RI, sehingga memudahkan calon jemaah dalam memperoleh nomor porsi haji. Namun sebelum mendaftar, penting untuk memahami tata cara haji sesuai tuntunan syariat.
Rukun Ibadah Haji
Rukun haji adalah amalan pokok yang wajib dilaksanakan selama berhaji dan tidak dapat digantikan dengan dam. Apabila salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah. Adapun rukun haji terdiri dari lima perkara berikut: