Finnews.id – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI).
Alasan yang dikemukakan adalah usia yang sudah lanjut. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, pada 28 November 2025.
Dalam suratnya, Kiai Ma’ruf mengungkapkan dirinya sudah lama mengabdi di MUI. Mulai dari anggota Komisi Fatwa hingga Ketua Dewan Pertimbangan.
Ma’ruf Amin menyatakan bahwa sudah saatnya ia beristirahat dan memberikan kesempatan kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten untuk memimpin MUI.
“Sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tulis Kiai Ma’ruf dalam suratnya.
Mundur Juga dari Dewan Syura PKB
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran MUI apabila selama menjabat ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.
Juru Bicara Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengungkapkan Kiai Ma’ruf tidak hanya mundur dari MUI. Tetapi juga dari Dewan Syura PKB.
“Masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI,” kata Masduki terkait surat pengunduran diri Ma’ruf Amin.