finnews.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki satu satuan kerja (satker) baru, yakni Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dan meningkatkan penegakan hukum di wilayah NTT melalui beberapa poin utama:
Peningkatan Status: Pengembangan dari sebelumnya berbentuk Unit PPA di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kini menjadi Direktorat tersendiri agar penanganan perkara lebih fokus dan mandiri.
Kepemimpinan Polwan: Direktorat ini dipimpin oleh perwira menengah Polwan senior sebagai bentuk pengarusutamaan gender dan optimalisasi peran Polwan dalam menangani isu perempuan dan anak secara lebih humanis.
Kehadiran direktorat ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat daerah.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa seiring dengan hadirnya Direktorat Reskrim PPA dan PPO di Polda NTT, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Polisi Wanita (Polwan) senior Kombes Pol Nova Irone Surentu sebagai Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT.
“Penunjukan Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar,” ujar Kombes Pol Henry.
Ia menjelaskan, kehadiran Direktorat Reskrim PPA-PPO merupakan wujud komitmen Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan khusus.
Menurutnya, Kapolri sejak lama mendorong pengembangan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO tidak hanya di tingkat Mabes Polri, tetapi juga sampai ke jajaran Polda dan Polres agar pelayanan dan penegakan hukum semakin dekat dengan masyarakat.
“Kehadiran direktorat ini menegaskan kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan perempuan dan anak,” jelasnya.