Home Ekonomi Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok
Ekonomi

Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok

Bagikan
Aturan baru beli LPG 3 kg
Pemerintah segera terbitkan Perpres baru untuk memperketat pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil kesejahteraan.Foto:Ilustrasi/ANT
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah besar untuk membenahi penyaluran subsidi energi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, pemerintah akan memperketat kriteria pembeli LPG 3 kilogram guna memastikan “gas melon” tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin.

Langkah ini menyusul fakta bahwa distribusi LPG bersubsidi selama ini masih bocor ke kelompok masyarakat mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa ketiadaan regulasi spesifik mengenai kelompok desil tertentu menjadi celah ketidaktepatan sasaran tersebut.

Skema Desil: Siapa yang Dilarang Beli?

Dalam aturan baru yang sedang dalam tahap harmonisasi ini, pemerintah akan menggunakan data desil (10 tingkatan kesejahteraan ekonomi nasional) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi.

“Di Perpres baru nanti, kami akan memetakan kelompok desil 1 sampai 10. Sebagai contoh, kami tengah mengkaji apakah kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi diperbolehkan membeli LPG 3 kg,” ungkap Laode di Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.

Jika rencana ini ketok palu, maka kelompok rumah tangga dengan kesejahteraan ekonomi menengah ke atas (desil 8-10) secara otomatis akan terdepak dari daftar penerima subsidi gas.

Pengawasan Hingga Level Pengecer

Perubahan signifikan lainnya dalam Perpres ini adalah jangkauan pengawasan. Jika aturan lama hanya mengatur distribusi hingga level pangkalan, regulasi terbaru akan menyentuh hingga sub-pangkalan atau pengecer di ujung rantai distribusi.

Pemerintah berencana mengatur margin keuntungan pada setiap level distribusi. Hal ini bertujuan agar harga di tingkat masyarakat tetap terkendali dan meminimalisir praktik spekulasi harga yang sering terjadi di tingkat pengecer kecil.

Jakarta Pusat Jadi Lokasi Uji Coba

Pemerintah menargetkan penerbitan Perpres ini dalam waktu dekat. Namun, aturan tersebut tidak akan langsung berlaku secara nasional. Laode menjelaskan akan ada masa transisi selama enam bulan untuk melakukan pilot project atau uji coba terbatas.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Industri Furnitur Indonesia tertekan Vietnam, Ini Inisiatif Kadin

finnews.id – Industri furnitur Indonesia menghadapi tekanan signifikan dari Vietnam, terutama terlihat...

Ekonomi

Harga Emas Antam Alami Peningkatan, Rincian Terbaru per gram Hari ini

finnews.id – Emas Antam mengacu pada emas batangan yang diproduksi oleh PT...

Purbaya Buka Peluang Insentif LPEI untuk Dongkrak Ekspor Furnitur
Ekonomi

Purbaya Buka Peluang Insentif LPEI untuk Dongkrak Ekspor Furnitur

Finnews.id – Pemerintah mulai membuka peluang insentif pembiayaan bagi industri furnitur nasional...

82.000 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum
Ekonomi

82.000 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

Finnews.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mengumumkan sebanyak 82.000 Koperasi Merah Putih...