Home Ekonomi Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok
Ekonomi

Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok

Bagikan
Aturan baru beli LPG 3 kg
Pemerintah segera terbitkan Perpres baru untuk memperketat pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil kesejahteraan.Foto:Ilustrasi/ANT
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah besar untuk membenahi penyaluran subsidi energi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, pemerintah akan memperketat kriteria pembeli LPG 3 kilogram guna memastikan “gas melon” tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin.

Langkah ini menyusul fakta bahwa distribusi LPG bersubsidi selama ini masih bocor ke kelompok masyarakat mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa ketiadaan regulasi spesifik mengenai kelompok desil tertentu menjadi celah ketidaktepatan sasaran tersebut.

Skema Desil: Siapa yang Dilarang Beli?

Dalam aturan baru yang sedang dalam tahap harmonisasi ini, pemerintah akan menggunakan data desil (10 tingkatan kesejahteraan ekonomi nasional) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi.

“Di Perpres baru nanti, kami akan memetakan kelompok desil 1 sampai 10. Sebagai contoh, kami tengah mengkaji apakah kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi diperbolehkan membeli LPG 3 kg,” ungkap Laode di Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.

Jika rencana ini ketok palu, maka kelompok rumah tangga dengan kesejahteraan ekonomi menengah ke atas (desil 8-10) secara otomatis akan terdepak dari daftar penerima subsidi gas.

Pengawasan Hingga Level Pengecer

Perubahan signifikan lainnya dalam Perpres ini adalah jangkauan pengawasan. Jika aturan lama hanya mengatur distribusi hingga level pangkalan, regulasi terbaru akan menyentuh hingga sub-pangkalan atau pengecer di ujung rantai distribusi.

Pemerintah berencana mengatur margin keuntungan pada setiap level distribusi. Hal ini bertujuan agar harga di tingkat masyarakat tetap terkendali dan meminimalisir praktik spekulasi harga yang sering terjadi di tingkat pengecer kecil.

Jakarta Pusat Jadi Lokasi Uji Coba

Pemerintah menargetkan penerbitan Perpres ini dalam waktu dekat. Namun, aturan tersebut tidak akan langsung berlaku secara nasional. Laode menjelaskan akan ada masa transisi selama enam bulan untuk melakukan pilot project atau uji coba terbatas.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...