Home Ekonomi Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Ekonomi

Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk

Bagikan
Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan bahwa sejumlah besar penjual di platform e-commerce belum mencantumkan informasi asal produk, meskipun kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan konsumen sekaligus melemahkan posisi produk dalam negeri di pasar digital yang terus berkembang pesat.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa perdagangan elektronik kini menjadi penggerak utama ekonomi digital Indonesia.

“Sekitar 70 persen aktivitas ekonomi digital nasional ditopang oleh e-commerce,” kata Temmy.

Ia menambahkan, transformasi digital UMKM berjalan cukup agresif, dengan jutaan pelaku usaha mulai memanfaatkan media sosial dan lokapasar sebagai sarana penjualan.

Menurut Temmy, sekitar 25 juta pelaku UMKM telah beralih ke platform digital, baik melalui marketplace maupun media sosial.

Sementara itu, data internal mencatat lebih dari 122 juta akun UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce.

Namun, pertumbuhan kuantitatif tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kesadaran Konsumen Masih Jadi Tantangan

Kajian pemerintah menunjukkan perilaku belanja daring masyarakat masih didominasi oleh pertimbangan harga dan kualitas, tanpa mempertimbangkan asal produk.

Akibatnya, produk impor kerap unggul di platform digital meski produk lokal memiliki potensi yang sama atau bahkan lebih baik.

Kewajiban mencantumkan asal barang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah transparansi informasi produk, termasuk negara asal barang dan identitas pedagang luar negeri.

Meski aturan telah berlaku, Kementerian UMKM menilai penerapannya di lapangan masih belum optimal.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong para penjual untuk konsisten mencantumkan asal produk demi memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Bagikan
Artikel Terkait
82.000 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum
Ekonomi

82.000 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

Finnews.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mengumumkan sebanyak 82.000 Koperasi Merah Putih...

Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Zulkifli Zaini Jadi Nakhoda Baru
Ekonomi

Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Zulkifli Zaini Jadi Nakhoda Baru

Finnews.id  – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) baru saja menggelar Rapat...

Ekonomi

BPOM RI Ungkap Produk Pangan Ilegal Jelang Nataru senilai Rp 40 Miliar

finnews.id – Produk pangan ilegal menurut BPOM RI adalah produk makanan atau...

Ekonomi

Pendapatan Negara dari Bea Cukai masih Solid, Hampir 90 persen dari APBN

finnews.id – Sektor Bea dan Cukai di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan...