Home News OTT di Kalsel: KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara, Sejumlah Pihak Dilaporkan Melarikan Diri
News

OTT di Kalsel: KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara, Sejumlah Pihak Dilaporkan Melarikan Diri

Bagikan
OTT Kajari Hulu Sungai Utara
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ditangkap KPK, Kasus pemerasan oknum jaksa Kalsel, Pihak melarikan diri saat OTT KPK Kalsel, Identitas pejabat Kejari HSU terjaring OTT. Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis perkembangan terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah mengamankan pejabat utama Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU beserta beberapa pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi kali ini sempat diwarnai aksi tidak kooperatif dari sejumlah pihak. Beberapa oknum diduga melarikan diri saat tim penindakan KPK melakukan penyergapan di lapangan pada Kamis (18/12).

“Dalam kegiatan di lapangan, terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri. Kami mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 19 Desember 2025.

Pejabat Kejari HSU Diboyong ke Jakarta

Dua pejabat teras Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kini telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto.

Selain kedua oknum jaksa tersebut, KPK juga menangkap seorang pihak swasta yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam praktik lancung ini. Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

“Tim mengamankan Kajari, Kasi Intel, dan pihak swasta. Kami juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal,” tambah Budi.

Status Hukum dalam 1×24 Jam

Hingga saat ini, para pejabat kejaksaan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan naik menjadi tersangka atau tidak.

Pihak KPK berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemerasan ini. Kejadian melarikan dirinya sejumlah pihak menjadi catatan serius bagi tim penyidik untuk memperketat pengawasan di titik-titik pelarian yang potensial.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Himbauan Seskab Teddy pada Media di tengah Penanganan Bencana Tanah Air

finnews.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak media untuk berjalan bareng...

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla
News

JK: Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Baiknya Diterima untuk Ringankan Beban Aceh

finnews.id – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menegaskan...

Mendagri Tito Karnavian
News

Bantuan Beras dari UEA Ditolak di Medan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

finnews.id – Polemik penolakan bantuan beras dari United Arab Emirates (UEA) yang...

Warga terdampak banjir rawan terkena wabah di pengungsian.
News

Kemenkes Imbau Warga Terdampak Banjir Waspadai Risiko Wabah di Pengungsian

finnews.id – Warga terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera...