Finnews.id – Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati kawasan depan Balai Kota Jakarta pada Jumat 19 Desember 2025. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan kenaikan yang signifikan.
Massa yang mengenakan seragam biru dan merah mulai berkumpul sejak pagi hari dengan membawa berbagai atribut, seperti bendera serikat dan spanduk tuntutan.
Aksi ini mengakibatkan kepadatan lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda maupun arah Gambir, karena sebagian ruas jalan tertutup oleh kerumunan peserta aksi.
Penjelasan Menaker Terkait Penundaan Jadwal
Di tengah desakan para buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kepastian mengenai jadwal penetapan upah. Ia mengakui adanya pergeseran waktu pengumuman UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 menjadi paling lambat 24 Desember 2025.
Penundaan ini terjadi lantaran pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme pengupahan. Tahun ini menjadi periode perdana pemberlakuan aturan tersebut, sehingga membutuhkan waktu penyesuaian yang lebih matang.
“Ini adalah tahun pertama diberlakukannya PP tersebut. Namun, kami optimistis untuk tahun depan (UMP 2027), jadwal pengumuman akan kembali normal sebelum akhir November,” jelas Yassierli di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Tenggat Waktu untuk Para Gubernur
Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2026 selambat-lambatnya pada Rabu, 24 Desember mendatang. Ketentuan ini menjadi batas akhir bagi pemerintah daerah dalam merumuskan angka yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.