finnews.id – Untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler dan Petugas Kloter Tahun 1447H/2026M hingga 1449H/2028M dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Rabu, 17 Desember 2025.
Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Menhaj RI, Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta pejabat kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.
Menurut Irfan, PKS ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan.
“Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang terlibat aktif dalam proses seleksi penyiapan dan penyediaan transportasi udara jemaah haji reguler.
Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan Penerbangan.
Kemenhaj Apresiasi Komitmen Garuda Indonesia
Secara khusus, Menteri Irfan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT Garuda Indonesia atas komitmennya dalam memberikan efisiensi biaya penerbangan haji, termasuk penurunan harga hingga satu juta rupiah per jemaah.
“Ini merupakan bentuk nyata kerja sama dan dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Haji dan Umrah RI juga menekankan pentingnya kepastian dan kesesuaian slot time sesuai Rencana Perjalanan Haji yang telah ditetapkan, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada yang cukup dan sehat, ketersediaan pesawat cadangan (stand by back up), serta mitigasi yang cepat dan tepat apabila terjadi irregularity flight.