Home News Gus Yahya Usulkan ‘TOBAT INSTITUSIONAL’ untuk Polri
News

Gus Yahya Usulkan ‘TOBAT INSTITUSIONAL’ untuk Polri

Bagikan
Gus Yahya Usulkan ‘TOBAT INSTITUSIONAL’ untuk Polri
Gus Yahya Usulkan ‘TOBAT INSTITUSIONAL’ untuk Polri
Bagikan

Finnews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Ketua Umumnya KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara resmi menyampaikan rekomendasi strategis kepada Tim Percepatan Reformasi Polri.

Audiensi penting ini berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 10 Desember 2025.

Gus Yahya menegaskan sebagai bagian dari masyarakat sipil, NU memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memperkuat institusi negara.

Ia menyatakan reformasi yang dibutuhkan Polri tidak boleh bersifat parsial atau sekadar administratif, melainkan harus bersifat menyeluruh dan fundamental.

“Dibutuhkan pertobatan institusional agar Polri kembali pada khitah sebagai pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat,” ujar Gus Yahya.

Pertemuan ini dipimpin Prof. Mahfud MD dan dihadiri sejumlah anggota. Seperti Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, dan Prof. Otto Hasibuan.

Dari Kultur Hingga Paradigma

Gus Yahya tidak hanya memberikan kritik, tetapi datang dengan peta jalan konkret berupa empat pilar reformasi yang saling berkaitan. Keempat pilar ini dirancang untuk mentransformasi Polri dari dalam ke luar.

1. Reformasi Kultural-Spiritual

Reformasi ini menekankan pada transformasi mental dan kultur di dalam tubuh Polri. Tujuannya adalah membangun integritas dan etika publik yang kuat dengan berbasis pada nilai-nilai spiritual universal, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan rasa pengabdian. Ini adalah fondasi untuk membangun karakter aparat yang bersih dan berakhlak.

2. Reformasi Struktural

Pilar ini fokus pada penguatan sistem pengawasan yang independen dan efektif. PBNU mendorong peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mekanisme pengawasan masyarakat sipil untuk ditingkatkan, sehingga tercipta checks and balances yang mencegah penyalahgunaan wewenang.

3. Reformasi Instrumental

Ini adalah reformasi pada level sarana dan prasarana. PBNU mengusulkan modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Selain itu, yang tak kalah penting adalah perbaikan sistem rekrutmen untuk menghasilkan aparat yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga humanis dan memahami kemajemukan bangsa Indonesia.

4. Reformasi Paradigma

Pilar terakhir dan paling mendasar adalah pergeseran paradigma berpikir dan bertindak. Polri harus beralih dari pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan dan kekerasan (represif) menuju paradigma pelayanan dan perlindungan (preventif).

Bagikan
Artikel Terkait
Korban Bencana Sumatera
News

Perkembangan Bencana Sumatera: Korban Meninggal 969, Total Pengungsi Tembus 894 Ribu Jiwa

Finnews,id – Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan...

NewsViral

Rekam Jejak Buruk Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK

finnews.id – Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, terjaring giat operasi tangkap tangan...

Kementerian PU terus berupaya pulihkan akses jalan nasional di Aceh pascabencana.
News

Menteri PU Sebut Akses Jalan Nasional di Aceh Kembali Pulih Secara Bertahap

finnews.id – Akses jalan nasional di Provinsi Aceh mulai pulih secara bertahap...

Status tanggap darurat bencana Sumut diperpanjang.
News

Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Sumut hingga 24 Desember

finnews.id – Status tanggap darurat bencana di Sumatra Utara (Sumut) diperpanjang selama...