Finnews.id – Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar menegaskan mekanisme pemilihan Kapolri perlu dikaji Kembali. Tujuannya agar lebih efektif dan tidak sarat muatan politik.
Ia mengkritisi aturan yang mewajibkan Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR untuk mendapat persetujuan. Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini membuat proses tersebut rentan kepentingan politik.
“Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif Presiden memilih calon Kapolri? Tidak perlu dibawa ke forum politik melalui DPR,” tegas Da’i Bachtiar di Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Da’i Bachtiar, pelibatan DPR dalam persetujuan calon Kapolri dapat berdampak pada munculnya beban moral atau balas jasa politik kepada pihak tertentu.
Hal ini berpotensi mengganggu independensi institusi Polri yang seharusnya berdiri netral dalam menjalankan tugasnya.
Ia menilai hak Presiden sebagai pemegang prerogatif seharusnya cukup menjadi dasar dalam penunjukan calon Kapolri. Selama kandidat memenuhi syarat dari internal kepolisian.
“Kontrol terhadap kewenangan Presiden memang baik. Tapi jangan sampai ada implikasi politik yang membebani Kapolri terpilih,” jelasnya.
Kajian Diserahkan pada Komisi Percepatan Reformasi Polri
Da’i Bachtiar menyampaikan pandangannya usai hadir dalam pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menegaskan pernyataannya bukan keputusan final. Melainkan masukan yang perlu dipertimbangkan bersama pemangku kebijakan lain.
Komisi diketahui masih mengumpulkan berbagai opini dari banyak pihak sebelum menyusun rekomendasi resmi terkait sistem pemilihan Kapolri ke depan.
“Komisi akan mendengar masukan dari berbagai sumber, bukan hanya dari kami,” pungkas mantan Kepala BNN ini.