finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan turut memeriksa juga sumber pembiayaan perjalanan umroh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang disoroti karena perjalananya dilakukan ketika daerahnya diterpa bencana banjir bandang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Mirwan saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.
“Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu, yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.
“Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan hingga munculnya keputusan akhir akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, menurut dia, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung. Namun, dia meminta kepada publik untuk menunggu pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang melakukan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Presiden Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin “melarikan diri” saat terjadi bencana. Namun demikian, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.