Home News Dalih Nazar Pribadi di Tengah Bencana: Pulang Umrah Bupati Mirwan Bakal Diperiksa Kemendagri
News

Dalih Nazar Pribadi di Tengah Bencana: Pulang Umrah Bupati Mirwan Bakal Diperiksa Kemendagri

Bagikan
Mirwan MS umrah tanpa izin
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berdalih menunaikan nazar umrah meskipun tidak mengantongi izin dari Gubernur saat wilayahnya menetapkan status darurat. Ia kini menghadapi pemeriksaan ketat dari Kementerian Dalam Negeri.Foto:Tangkapan Layar @almisbahtravel_aceh
Bagikan

Finnews.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sasaran kritik publik dan pemerintah pusat setelah nekat meninggalkan wilayahnya untuk menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci. Tindakan ini dilakukan saat Kabupaten Aceh Selatan sedang dilanda bencana banjir bandang dan longsor dengan status tanggap darurat.

Kontroversi ini semakin memanas setelah terungkap bahwa keberangkatan Mirwan ke luar negeri dilakukan tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi.

Hasil klarifikasi tersebut mengungkap bahwa Mirwan mengakui dirinya tidak memiliki izin bepergian ke luar negeri.

Penolakan izin tersebut bahkan dituangkan secara resmi dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan Mirwan ditolak lantaran Aceh dan Aceh Selatan berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi, status yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mirwan sendiri sebelumnya.

Mengaku “Terkendali” Setelah Mengeluarkan Surat Ketidaksanggupan

Di tengah badai kritik di media sosial, Bupati Mirwan membantah bahwa dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Mirwan beralasan keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi dan mengklaim situasi di lapangan sudah terkendali sebelum ia berangkat.

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali.” ujar Mirwan melalui keterangan esminya.

Namun, klaim “situasi terkendali” ini bertentangan dengan fakta bahwa Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025.

Surat tersebut secara administratif menandai bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat karena tidak sanggup menangani sendiri.

Bagikan
Artikel Terkait
Banjir susulan Aceh Timur
News

Ancaman Banjir Susulan! Aceh Timur Kembali Terendam, Warga Panik Pilih Mengungsi Lagi

Hujan Deras Memicu Bencana Berulang di Aceh Timur Finnews.id – Badan Penanggulangan...

Raffi Ahmad Nagita Slavina
News

Kumpulkan Rp15 Miliar! Raffi-Nagita Salurkan Bantuan Dana Taktis untuk Korban Bencana 3 Provinsi Sumatera

Total Bantuan Rp15 Miliar, Menimpa Fokus 3 Provinsi Finnews.id – Pasangan selebritas...

Presiden Prabowo
News

Tiba Kedua Kalinya di Aceh, Prabowo Langsung Tinjau Jembatan Bireuen dan Posko Pengungsi

Presiden Prabowo Tiba di Aceh, Fokus pada Pemulihan Infrastruktur Kunci Finnews.id –...

Lapas Aceh Tamiang
News

Dilema Darurat! Banjir Capai Atap, Menimipas Terpaksa Lepas Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang

Keputusan Mendesak: Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Terpaksa Dibebaskan Finnews.id – Menteri...