Home News ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
News

ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Bagikan
ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat 23 izin tambang yang berlokasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Ada total 23 (izin tambang), ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), ada kontrak karya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Adapun sebanyak 23 izin tambang itu terdiri atas empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komoditas dari 23 izin tambang itu meliputi emas, bijih besi, timbal, dan seng. “Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) akan tegas mengevaluasi, akan memberi sanksi bagi yang merusak lingkungan,” ujar Anggi.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024.

Evaluasi Kegiatan Pertambangan yang Diduga Picu Banjir

Tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Provinsi ini juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Di Provinsi Sumatera Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bagikan
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
News

PERINTAH PRESIDEN! 20 Izin PBPH Termasuk di Area Banjir Sumatera Dicabut

Finnews.id – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan akan mencabut 20...

UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
News

UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR

Finnews.id – Wacana baru mencuat ke publik setelah Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator...

Logo PBNU
News

Kader Muda NU: PBNU Jangan Abaikan Suara Kiai Sepuh!

Finnews.id – Konsolidasi Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia menyerukan agar...

TNI TURUN TANGAN! Bongkar Aksi Pembalakan Liar di Sumatera
News

TNI TURUN TANGAN! Bongkar Aksi Pembalakan Liar di Sumatera

Finnews.id – Kerusakan hutan yang ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor besar...