Finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya gerebek kontrakan di Meruya Utara, Jakbar, yang dijadikan ‘bunker’ amunisi. Polisi sita ratusan amunisi, 17 magasin, dan tangkap dua pelaku berinisial OA dan RS.
Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah kontrakan di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan ilegal amunisi atau ‘bunker’ senjata. Pelaku utama berinisial OA (55) telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS di sebuah SPBU di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Penyelidikan intensif yang dilakukan kemudian mengarah pada pelaku lain, OA (55), dan lokasi penyimpanan ilegal tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat di Bekasi, Tim Opsnal menangkap pelaku inisial RS di SPBU Jl. Cut Mutia. Hasil pemeriksaan mengarah pada pelaku inisial OA, yang kemudian ditangkap di Meruya Utara beserta simpanan amunisi lainnya,” ungkapnya, Selasa 2 Desember 2025.
Kedua pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lanjutan.
Pelaku OA ditangkap di kontrakannya pada Rabu (26/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatantras Kompol Roland Olaf Ferdinan.
Saat digerebek, pelaku tidak dapat berkutik. Dari video yang dunggah di akun Instagram dari lokasi menunjukkan petugas menyita ratusan barang bukti, sebagian di antaranya disimpan dalam amplop putih.
Ratusan Amunisi dan Magasin Senjata Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti terkait senjata api. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• 17 magazine senpi
• 3 magazine airsoft
• 1 buku senpi
• 2 box sparepart pistol
• 1 senpi jenis revolver
• 503 butir amunisi berbagai kaliber
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin, dan menyatakan akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap jaringan perdagangan ilegal tersebut.