Home News Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi
News

Wali Kota Bekasi Jadikan Insiden Dirut Perumda Tirta Patriot sebagai Bahan Evaluasi

Wali kota bekasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadikan insiden Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, sebagai bahan evaluasi.
“Ya tentu itu bagian dari evaluasi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi kan pernyataan dari yang hadir di sana bilang itu pada saat skorsing,” kata Tri, Kamis (27/11).
Video yang viral di media sosial memperlihatkan Ali Imam tampak tertidur di dalam sebuah ruangan saat menghadiri Rapat Ekspose bersama DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 pada Rabu (19/11) lalu. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.
Namun, belakangan diklarifikasi Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin. Misbah menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk untuk memimpin rapat karena ketua dan wakil ketua belum dapat hadir tepat waktu.
Menurutnya, Imam tidak tertidur saat rapat berlangsung. Ia menjelaskan, bahwa momen tersebut terjadi ketika rapat sedang diskors untuk istirahat salat Asar.
“Jadi tidak benar kalau itu disebut bahwa yang bersangkutan tertidur pada saat rapat resmi sedang berlangsung, melainkan saat break waktu Ashar ketika rapat sedang diskors,” ujar Misbah.
Sementara, Pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk buruknya etika aparatur negara, terlebih video itu terjadi di ruang rapat DPRD saat pembahasan anggaran.
“Publik tentu kecewa. Ini hal buruk dalam pemerintahan dan buruk dalam attitude aparatur. BUMD itu digaji dari APBD, jadi kami prihatin.” kata Rico.
Rico menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta penjelasan resmi dari komisaris atau Dewan Pengawas mengenai kondisi dan penyebab dirut tampak tertidur.
“Kalau dari keterangan dinilai tidak pantas, tentu layak diberikan sanksi. Berbeda halnya jika ia memang sakit. Tapi kalau ini tindakan sembrono, pantas diberikan sanksi moral dan administratif.” jelasnya
Ia menyebutkan bentuk sanksi administratif bisa berupa teguran bertahap hingga tindakan lebih jauh bila pelanggaran berulang. Rico juga menilai kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak menghargai forum resmi DPRD.
“Itu bisa dianggap penghinaan terhadap rapat DPRD. Apalagi dia hadir sebagai pihak relevan dalam pembahasan anggaran. DPRD bisa saja mengusulkan evaluasi atau pergantian Dirut.” ungkapnya
Menurutnya, langkah tegas juga harus muncul dari Wali Kota Bekasi.
“DPRD tidak bisa memberi sanksi langsung. Mekanismenya, DPRD menekan Wali Kota sebagai pihak yang mengawasi kinerja BUMD. Harusnya Wali Kota memberikan tindakan terkait hal ini,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Mandat Presiden Jelas, GANTI TOTAL WAJAH POLRI
News

Mandat Presiden Jelas! GANTI TOTAL WAJAH POLRI, Gak Bisa Ditawar

Finnews.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan pembentukan...

Prabowo Minta Menteri Perketat Pengawasan
News

Prabowo Minta Menteri Perketat Pengawasan: Awasi Anak Buahmu!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto kembali mengangkat persoalan besar yang sudah lama...

Dino Patti Djalal sebut Dominasi Barat Berakhir, Indonesia Berpeluang Jadi Perancang Tatanan Dunia Baru
News

Dino Patti Djalal: Dominasi Barat Berakhir, Indonesia Berpeluang Jadi Perancang Tatanan Dunia Baru

Finnews.id – Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal,...

Skandal Keuangan PBNU Terkuak! Diduga Ada TPPU Rp100 Miliar, Siapa yang Terlibat?
News

SKANDAL KEUANGAN PBNU TERKUAK! Diduga Ada TPPU Rp100 Miliar, Siapa yang Terlibat?

Finnews.id – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna,...